OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 27 Mar 2022, 13:26 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2022, 10:00 WIB
asuransi-unit-link-131123b.jpg
Ilustrasi unik link.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dikutip Minggu (27/3/2022).

Riswinandi mengatakan, aturan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link.

"Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis unit link benar-benar telah memahami produk yang dibeli. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis," paparnya.

Perbaikan unit link ini bertujuan agar pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih hati-hati. Sehingga kasus sengketa dan permasalahan dalam pengelolaannya yang kerap terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang.

Dalam proses pemasaran, perusahaan wajib melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

"Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis," imbuh Riswinandi.

Setelah pemegang polis membeli produk, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk konfirmasi ulang. Untuk memastikan unit link yang dibeli telah sesuai permohonan, dan dipahami baik oleh sang pembeli.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Potensi Perselisihan

Ilustrasi asuransi unit link.
Ilustrasi asuransi unit link. (Shutterstock)

Guna mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

SEOJK PAYDI ini pun turut mengatur soal isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.

Penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap 3 bulan, atau sesuai dengan periode pembayaran premi. Lalu, penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap 3 bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya