Digeruduk Ratusan Eks Karyawan Merpati, Ini Tanggapan PT PPA

PPA berkedudukan sama dengan para eks karyawan, yaitu sebagai kreditor dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Apr 2022, 22:40 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 20:15 WIB
Merpati
Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) terus berupaya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Salah satu masalah yang terus diselesaikan saat ini adalah pembayaran pesangon para eks karyawan Merpati. 

Untuk diketahui, pada Selasa 12 April 2022 sore ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines mendatangi PT PPA. Mereka menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup di 2014.

Sekretaris Perusahaan PT PPA Agus Widjaja menjelaskan, PPA berkedudukan sama dengan para eks karyawan, yaitu sebagai kreditor dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dalam kondisi ini, PPA bertanggung jawab untuk mengoptimalkan recovery dari uang negara yang sudah dikucurkan.

"Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran kepada eks karyawan, PPA telah meminta persetujuan kepada stakeholder terkait mengenai usulan skema pembayaran pesangon eks karyawan Merpati secara proporsional dari hasil penjualan jaminan PPA," jelas Agus kepada Liputan6.com pada Rabu (13/4/2022).

"Kami berharap agar seluruh pihak menghormati proses yang sedang diupayakan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tambah dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kantor PT PPA Digeruduk Eks Pilot Merpati

Merpati
Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Sebelumnya, Eks pilot dan karyawan Merpati mendatangi PT PPA didampingi kuasa hukum mereka, Bertua Hutapea, SH, MH dan Markus Nababan, SH, MH dari kantor hukum BERTUA & CO.

Peristiwa berlangsung, Selasa sore (12/4/2022) di kantor PT PPA di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan. Ratusan eks pilot dan karyawan Merpati ini mewakili 1.233 kolega mereka yang tersebar di berbagai daerah.

Dari ratusan, hanya beberapa perwakilan eks pilot dan karyawan yang didampingi kuasa hukum Bertua Hutapea dan Markus Nababan, diterima langsung Direktur Utama PT PPA Yandi Jaya Ruchandi di kantor PPA di lantai 7 Menara Mandiri II. Pertemuan berlangsung selama 2 jam dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Usai pertemuan dengan Dirut PPA, kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea dan Markus Nababan menggelar buka puasa bersama kliennya di food court Menara Mandiri. Dalam acara buka puasa bersama ini, Bertua Hutapea dan Markus Nababan menjelaskan isi pertemuan dengan Dirut PT PPA.

Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan total mencapai Rp 312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati. Penyelesaian seputar PT Merpati Nusantara Airlines kini ditangani PT PPA.

"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua.

Bertua juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan PT PPA beberapa saat sebelumnya.

Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati.

"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.

 

Minta Erick Thohir Ambil Tindakan Konkret

Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Bertua meminta PT PPA dan Menteri BUMN untuk serius mengambil langkah konkret pembayaran pesangon. Pasalnya situasi berat dihadapi eks pilot dan karyawan Merpati.

"Kita harapkan PT PPA menjadi solusi pencairan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati senilai Rp 312 miliar," cetus Bertua.

Eks pilot dan karyawan, tutur Bertua, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. "Bayangkan saja sejak Merpati tutup 2014 pesangon belum dibayarkan," terang Bertua.

Begitu memperihatinkannya kondisi eks pilot dan karyawan, banyak diantara mereka dilanda perceraian keluarga. Banyak anak mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Bertua menambahkan kondisi eks pilot dan karyawan Merpati memang ironi. Rata-rata umur mereka sudah di atas 50 tahun sehingga usai Merpati dinyatakan tutup, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru yang layak.

"Jadi mereka benar-benar menggantungkan hidup pada pesangon. Sayangnya pesangon tak kunjung dicairkan selama 7 tahun," terang Bertua.

 

Pembagian Proporsional

Sementara itu Markus Nababan mengungkapkan dalam rapat dengan Dirut PT PPA, ia memintakan pembagian secara proporsional atas penjualan aset Merpati untuk pembayaran pesangon ex pilot dan karyawan.

"Kita harapkan Menteri BUMN memberikan dukungan untuk pembagian secara proporsional aset Merpati yang dijual sebagai bagian pembayaran pesangon," terang Markus.

Desakan agar Menteri BUMN mendorong pembayaran pesangon juga disuarakan Arief Kemaluddin, eks pilot Merpati.

"Tolonglah Pak Menteri, jangan digantung-gantung lagi kami. Sudah tujuh tahun hanya diberi janji-janji saja. Itu hak kami," kata Arief Kemaluddin yang berkarir sebagai pilot Merpati selama 23 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya