Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan fungsi program subsidi minyak goreng. Artinya, subsidi itu merupakan minyak goreng gratis bagi penduduk yang mendapatkan.
Informasi Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng senilai Rp 300.000 untuk tiga bulan, atau Rp 100.000 per bulan.
Baca Juga
BLT minyak goreng tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta pedagang gorengan, dengan total anggaran Rp 6,9 triliun.
Advertisement
"Pemerintah memberikan subsidi minyak goreng sebesar Rp 100 ribu perbulan itu setara dengan 4 liter. Artinya subsidi itu minyak goreng gratis kepada 20,6 juta penduduk melalui kartu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan (bantuan) sembako," katanya saat mengisi Kuliah Umum di Universitas Trisakti, Selasa (26/4/2022).
Ia menegaskan, kenaikan harga minyak goreng terjadi karena kenaikan harga internasional. Alhasil, berimbas pada harga produk di dalam negeri.
Ini sekaligus menjawab oertanyaan yang dilontarkan mahasiswa Universitss Trisakti kepada Menko Airlangga.
"Tadi pertanyaan minyak goreng sudah saya jawab karena seluruh dunia naik, dan yang paling murah minyak goreng itu kelapa sawit," katanya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kondisi Geopolitik
Ia menilai, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina yang terjadi belakangan sebagai penyebabnya. Itu berdampak pada krisis pangan dan krisis energi termasuk komoditas minyak sawit.
"Harga komoditas lain apakah itu nikel emas termasuk kelapa sawit (per ton) yang sempat di USD 1.700 turun di USD 1.500 dan naik lagi di USD 1.600. Dan ini juga termasuk juga di vegetable oil yang lain, termasuk sunflower oil dan yang lain," katanya.
Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).
Â
Advertisement
Realisasi Minyak Goreng
Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.
"Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter," jelas Menko Airlangga.
Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.
"Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39," ucapnya.