Ketahui Tips Cairkan Insentif Kartu Prakerja Anti Gagal

Pada 9 Mei 2022 kemarin, pencairan insentif Kartu Prakerja kembali dilanjutkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 13:45 WIB
Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran insentif Kartu Prakerja kembali dimulai setelah libur dan cuti Lebaran 2022. Demi menghindari kegagalan, peserta yang berhasil lolos perlu mengetahui tata cara mencairkan insentif Prakerja dengan baik dan benar.

“Untuk sobi-sobi yang gundah gulana kenapa insentif gagal cair terus dan PESERTA gelombang 27, ini solusinya! DIBACA DENGAN SEKSAMA YA,” dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (10/4/2022).

Sebelumnya, proses penyaluran insentif Kartu Prakerja sempat ditunda sementara karena libur Lebaran, terhitung sejak 28 April sampai 8 Mei 2022. Namun, mulai 9 Mei 2022 kemarin, pencairan insentif kembali dilanjutkan.

Oleh karena itu, peserta yang dinyatakan lolos khususnya mulai gelombang 27 diharapkan sudah menautkan akun ke rekening atau e-wallet masing-masing.

Sebab, hal itu menjadi syarat awal ketika ingin memanfaatkan saldo pelatihan sehingga nantinya bisa mencairkan insentif.

Mengapa demikian?

“Hal ini dilakukan agar semua langkah-langkah kelengkapan dipastikan aman sedari dini, sehingga meminimalisasi kesulitan dalam proses pencairan insentif nantinya. Termasuk kasus-kasus insentif gagal dicairkan yang sering sobi permasalahkan,” demikian penjelasannya.

Peserta yang lolos akan mendapatkan saldo untuk mengikuti pelatihan Prakerja. Setelah itu, baru bisa mencairkan insentif.

Sekadar info, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 sudah dibuka secara resmi sejak Senin, 9 Mei 2022.

Bagi yang ingin mendapat pelatihan hingga insentif Kartu Prakerja, silakan registrasi akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id sebelum ditutup.

Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Tips Cairkan Insentif Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja.

Beberapa peserta mungkin sering mengalai kegagalan dalam proses pencairan insentif. Untuk menghindarinya kembali, Anda bisa coba ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Ketika resmi menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja, silakan langsung login ke Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

2. Lalu akan muncul laman untuk menautkan e-wallet.

3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di e-wallet.

4. Silakan pilih e-wallet yang ingin ditautkan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

a. Nomor handphone terdaftar di Kartu Prakerja sama dengan yang terdaftar di e-wallet

b. Upgrade akun e-wallet

c. NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja harus sama dengan NIK yang terdaftar di e-wallet

d. Pastikan akun e-wallet aktif

5. Masukkan kode keamanan OTP yang dikirim ke nomor handphone.

6. Setelah itu, login ke akun e-wallet.

7. Pastikan mengisi data dengan teliti dan serius karena batas kesalahan maksimum hanya tiga kali.

8. Jika berhasil, di layar akan muncul keterangan “Akun E-wallet Tersambung”.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Syarat Ikut Kartu Prakerja

Prakerja 2022
Program Kartu-Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelum itu, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Jangan Percaya Janji Manis Joki Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya