Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan PNS bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) di luar kantor.
Kendati begitu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
Advertisement
"Ada Flexi Time, dimana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian PNS dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Selain itu, Averrouce menyatakan, juga terdapat Cors Hours, dimana semua PNS tetap diwajibkan hadir di kantor. "Konsep WFA (Work From Anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," imbuhnya.
Adapun pengaturan sistem kerja WFA PNS ini dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Itu dipercaya dapat meningkatkan kinerja PNS, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan maupun pelayanan publik.
Averrouce menyebut, penggunaan teknologi bakal tetap menghubungkan abdi negara dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh.
"Prosedur dan pola pengaturan WFA melihat dari Flexi Place, dimana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja," terang dia.
"Kemudian dapat meningkatkan produktivitas, sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor. Juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus," tandasnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor
Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.
"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.
Advertisement
WFH Jadi Kesempatan PNS Isoman Selepas Mudik Lebaran 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan soal pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi PNS selama sepekan seusai balik dari mudik Lebaran 2022.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri (isoman) setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/5/2022). 
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.
Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini pun memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Menurut dia, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan PNS bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Â
Jokowi Atur Tunjangan untuk PNS Jabatan Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetbitkan enam peraturan presiden (perpres) yang berisi tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah instansi. Adapun besaran tunjangan mulai dari Rp 360.000 sampai Rp 1.870.000.
Pertama, Perpres Nomor 69 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatab Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Bencana. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, produktivitas kinerja PNS yang diangkat di instansi terkait.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Rabu (11/5/2022).
Tunjangan diberikan kepada PNSÂ yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan, tunjangan untuk PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Total ada empat jabatan fungsional di yang mendapat tunjangan yakni, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp 540.000, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp 1.239.000.
Kemudian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp 1.437.000 dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama mendapat Rp 1.785.000.
Kedua, Perpres Nomor 70 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Rinciannya, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000 per bulan.
Lalu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp 918.000, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp 1.360.000, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat 1.870.000.
Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 71 tahun 2022 yang mengatur tunjanhan jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan terendah diberikan untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil dengan nominal Rp 360.000 dan tertinggi Rp 850.000 untuk jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia.Â
Advertisement