Diisukan PHK Karyawan, Apa Kata JD.ID?

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan rintisan atau startup kembali mengemuka. Kali ini d

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Mei 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 14:15 WIB
Intip Kesibukan Kantor e-Commerce Saat Harbolnas
Aktivitas pekerja melayani konsumen via telepon dan internet saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di kantor perusahaan e-Commerce JD.ID, Jakarta, Rabu (12/12). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan rintisan atau startup kembali mengemuka. Platform e-commerce JD.ID diisukan turut melakukan pengurangan karyawan pada perusahaannya.

Menanggapi desas-desus tersebut, Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya improvisasi agar perseroan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.

Jenie tak mengelak, upaya improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha. Termasuk penghematan jumlah karyawan.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata Jenie dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/5/2022).

Sehubungan dengan pengambilan keputusan tersebut, ia menyatakan, JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," imbuh Jenie.

Lebih lanjut, ia mengabarkan, JD.ID saat ini juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Menurut dia, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar.

"Yang mana artinya JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan," tuturnya.

Angka Pengangguran Turun Jadi 5,83 Persen per Februari 2022

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tingkat pengangguran berkurang, dari semula 6,26 persen pada periode bulan Februari 2021 menurun hingga posisi 5,83 persen pada periode bulan Februari 2022.

Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, langkah efektif yang diambil oleh Pemerintah dalam penanganan pandemi ini juga memberikan dampak penurunan terhadap tingkat pengangguran. Tentunya, hal ini membawa dampak yang positif bagi pemulihan ekonomi di Indonesia.

“Kondisi pandemi yang disebabkan oleh varian Omicron di Indonesia terlihat terus membaik, hal ini terjadi berkat langkah-langkah pengendalian yang dilakukan secara efektif sehingga juga tetap menjaga kinerja perekonomian Indonesia hingga hari ini,” kata Luhut.

Adapun kinerja pertumbuhan ekonomi Q1 tetap pada posisi yang kuat, tumbuh 5,01 persen, didukung oleh kinerja konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor yang solid meski dihadapkan pada tekanan varian omicron.

“Angka ini relatif baik dibandingkan dengan negara-negara dunia,” imbuhnya.

Momen Lebaran

Job Fair
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tak hanya itu saja, momen Idul Fitri yang baru saja terjadi, memberikan pemulihan aktivitas ekonomi yang begitu tinggi dan mobilitas masyarakat juga terjadi sangat cepat pada periode tersebut. Mobilitas masyarakat tercatat keluar rumah meningkat hingga 48,1 persen dibandingkan baseline.

Selain itu, Indeks Belanja Mandiri meningkat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak Lebaran tahun 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, kata Luhut, di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Terkait detail aturan pelonggaran ini akan 4 dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya