Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan peserta disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.
Di masa depan berapapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tidak akan memengaruhi layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medisnya.
Baca Juga
"Jadi pembedanya layanan yang diberikan lebih adil dan berkeadilan karena mengikuti prinsip ekuitas," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).
Advertisement
Penerapan prinsip ekuitas ini sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan prinsip asuransi sosial. Sehingga dalam hal pembiayaan akan ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah," kata dia.
Asih mengatakan dari sisi pelayanan kesehatan semua akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebutuhan medisnya. Meski begitu, pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit akan dilakukan standarisasi mutu, khususnya dalam hal layanan rawat inap.
"Standarisasi mutu karena ada kriteria indikator yang diterapkan dan harus dipatuhi oleh semuanya, baik dari peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan," kata Asih.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perubahan Konsep
Adanya perubahan konsep ini juga akan mengubah tata kelola administrasi yang lebih rapi. Sehingga kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.
"Tata kelola jadi lebih kuat dan risik fraud bisa lebih kendalikan," kata dia.
Selain itu dengan adanya standarisasi, tarif layanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih rasional. Sebab disesuaikan dengan mutu dan semakin jelas kriteria tarif layanan kesehatan yang diklaim ke BPJS Kesehatan.
"Tarif layanan bisa lebih rasional lagi sesuai standar mutu. Jadi semakin jelas kriterianya," kata dia.
Sebab kata Asih, yang terjadi saat ini pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan berbeda. Sehingga dengan adanya standarisasi bisa melahirkan perbaikan dalam pemberian layanan kesehatan.
"Kalau nanti dengan kriteria standar ini bisa semakin jelas dan transparan dalam menghitung tarif (layanan kesehatan) yang diberikan kepada pasien," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah, Bayar Sesuai Gaji
Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).
Asih menjelaskan skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.
"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.
Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. "Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan)," kata dia.
Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayananan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.
"Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria," kata dia.
Asih menambahkan skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sekarang menunggu izin prakarsa (Jokowi)," kata dia.
Konsep Kelas Rawat Inap
Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.
Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.
Kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Adapun 12 kriteria tersebut antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Memiliki ventilasi udara yang sesuai standar dengan tujuan untuk kepentingan dilusi udara.
3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar.
4. Kelengkapan tempat tidur5. Nakas per tempat tidur
6. Suhu dan kelembaban ruangan
7.Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi) dan ruang rawat gabungan.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur,
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur,
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen berikut kelengkapannya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement