Pengamat: Tarif Listrik Tak Naik Sejak 2017

Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 volt ampere (VA) ke atas dinilai langkah yang tepat.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 15:30 WIB
Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 volt ampere (VA) ke atas dinilai langkah yang tepat. Lantaran, diprediksi Pemerintah bisa menghemat pengeluaran sebesar Rp 3 triliun untuk listrik.

“Menurut saya sudah tepat karena memang variabel pembentukan harga dasar tarif listrik sudah mengalami kenaikan. Apalagi tarif adjustment terakhir dilakukan pada tahun 2017 kemarin. Jadi sudah cukup lama tidak ada penyesuaian,” kata Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, kepada Liputan6.com, Senin (13/6/2022).

Apalagi saat ini minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) juga sangat tinggi, inflasi juga naik, kurs mata uang rupiah melemah. Maka membuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik mengalami kenaikan.

“Jika tidak ini akan menekan keuangan negara dan juga PLN. Melalui penyesuaian pelanggan R3 dan R4 serta pemerintah, maka bisa di hemat Rp 3 triliun karena berkurangnya kompensasi yang dibayarkan,” ujarnya.

Disisi lain, Mamit menegaskan, bagi masyarakat juga tidak berdampak signifikan karena pelanggan listrik 3.500 VA ke atas hanya 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara keseluruhan. Apalagi mereka ini golongan masyarakat kelas menengah ke atas maka kenaikan ini tidak akan terlalu berdampak terhadap keuangan mereka.

"Perlu diingat juga, dengan demikian ke depan jika variabel pembentukan harga mengalami penurunan maka pemerintah sudah seharusnya menurunkan tarif setelah dilakukan evaluasi setiap 3 bulan,” jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Golongan Rumah Tangga

Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dan R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. 

 

 


Keberatan Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Pelanggan PLN Bisa Turun Daya

Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta PT. PLN (Persero) untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, pelanggan PLN bisa melakukan perubahan daya terpasang jika keberatan dengan kenaikan tarif listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. 

Namun penurunan daya tersebut ada syaratnya yaitu jangan sampai menimbulkan dampak teknis kedepannya. Artinya, penurunan daya yang dilakukan oleh pelanggan tidak menimbulkan masalah baru, misalnya tidak tahannya beban daya.

"Pindah daya silakan, karena itu hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, menyesuaikan dengan melakukan adjustment dengan konsumsi listrik ke masyarakat tersebut," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Informasi, pemerintah akan menerapkan tarif keekonomian bagi pelanggan kategori 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas. Kemudian, kantor pemerintah yang telah ditentukan.

Darmawan menyebut penyesuaian kembali harga ini telah mempertimbangkan kemampuan golongan masyarakat tersebut. Di kelompok ekonomi mapan ini, Darmawan menilai tiap rumah atau bahkan kamarnya telah memiliki pendingin udara atau AC.

Dengan begitu, jika memutuskan untuk turun daya, ia mengingatkan untuk mempertimbangkan beban listrik tersebut. Sehingga bisa menyesuaikan dengan daya yang diambil.

"Jangan sampai pindah daya dipaksakan dan jadi masalah teknis sendiri," katanya.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.


Rincian Tarif

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

  

Infografis Kekerasan Ekonomi dalam Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite
Infografis Kekerasan Ekonomi dalam Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya