Pemerintah Target Kepesertaan JKN Capai 98 Persen

Pemerintah terus mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 20:16 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 20:16 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Natasha memeriksa kulit tangan pasien BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kulit di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya, antre berobat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Hal ini komitmen pemerintah memenuhi jaminan Kesehatan seluruh lapisan masyarakat, dan ditargetkan kepesertaan JKN bisa mencapai angka 98 persen.

"Tugas dari Kominfo, terkhusus dalam program ini di lingkup infrastruktur adalah untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, tertinggal, terluar, dan terdepan, sebagai dukungan IT untuk perluasan JKN, juga memberi edukasi agar masyarakat terlibat jadi peserta JKN," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Wiryanta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Saat ini berdasarkan data Januari 2022 peserta JKN-KIS baru 86 persen dari penduduk Indonesia, sementara iuran yang sudah terhimpun (data Desember 2021) baru mencapai 97,04 persen.

Tentu angka ini akan diupayakan bersama antara pemerintah dan masyarakat agar dapat mencapai target yang diharapkan agar akses layanan JKN tidak terhambat saat masyarakat pergi berobat.

Manfaat JKN diberikan untuk kebutuhan dasar Kesehatan, hingga penambahan layanan skrining Kesehatan, sampai perbaikan mutu layanan JKN.

Wiryanta menambahkan, tantangan yang ditemui dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU (mandiri) adalah kemampuan membayar (Ability to pay dan Willingness to pay).

Peserta PBPU/ mandiri adalah masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu. Fakta lain, tidak dipungkiri pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan peserta JKN-KIS khususnya segmen PBPU dan BP dalam membayar iuran bulanan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembayaran Iuran

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kondisi saat ini, banyak peserta segmen PBPU dan BP atau mandiri ini terdampak dalam pembayaran iuran. Pemerintah baik pusat dan daerah sudah berupaya membantu dan berkontribusi dalam rangka menjaga keaktifan peserta segmen PBPU atau mandiri ini.

Misalnya, pemerintah daerah yang sudah berstatus Universalh Health Coverage di daerahnya, mengambil alih pembayaran iuran peserta PBPU/ mandiri kelas 3 yang menunggak.

Untuk memudahkan peserta Program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya. Maksimal periode pembayaran bertahap dalam Program REHAB ini adalah 12 bulan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN.

Sering jadi pertanyaan soal pemberlakuan syarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam berbagai fasilitas publik (seperti mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, hak jual beli tanah, hingga ibadah umrah)

 

 

 


Langkah Strategis Optimalisasi JKN

FOTO: Kartu BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Pemukiman padat penduduk di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan. Beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya erat kaitannya.

Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar Program JKN-KIS.

Poin pentingnya, JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Butuh partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

Wiryanta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta memastikan bahwa kartu kepesertaannya tetap aktif dan tidak terlambat membayar iuran, agar tidak terhambat akses layanan kesehatannya apabila sakit.

Apabila membutuhkan informasi, peserta maupun masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kanal informasi yang disiapkan oleh BPJS mulai dari BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan atau layanan melalui WhatsApp (PANDAWA, CHIKA, maupun VIKA).

Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Butuh partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan. Kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini.

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya