Buka Bisnis SPKLU Cuma Rp 361 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

PT PLN (Persero) terus meningkatkan jumlah SPKLU di Indonesia

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jun 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 12:15 WIB
PLN Buka Peluang Kerja Sama Bisnis SPKLU, Ada Banyak Insentif Menarik
PLN berinisiatif berfokus pada pengembangan mobil listrik di Indonesia, Rabu (27/10/2021) (Foto: PLN)

Liputan6.com, Cirebon PT PLN (Persero) terus meningkatkan jumlah SPKLU di Indonesia. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya sendiri, saat ini sudah ada 24 anjungan SPKLU yang tersebar di kantor PLN, mal, hingga fasilitas publik lainnya.

PLN UID Jakara Raya tahun 2022 menargetkan jumlah SPKLU akan bertambah 100 anjungan. Dari 100 anjungan ini, 30 anjungan akan diinvestasikan oleh PLN, sementara sisisanya akan ditawarkan ke investor untuk bermitra.

"Kita sudah siapkan berbagai skema kerja sama yang bisa dipilih para investor," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan di Cirerbon, Jumat (24/6/2022).

Paling murah, PLN menyediakan pola kerja sama dengan harga Rp 361 juta untuk indoor. Sementara untuk outdoor nilai investasi Rp 389 juta. Masing-masing akan mendapatkan kapasitas charging sebebsar 25 kW.

Mekanisme keuntungan yang ditawarkan, harga jual ke konsumen Rp 2.466,78 per kWh. Dengan harga itu, fee yang didapat sebesar Rp 1.268,33 per kWh untu indoor dan Rp 1.350,07 per kWh untuk outdoor. Masing-masing anjungan akan mendapatkan 3 nozle untuk mobil listrik ataupun motor listrik.

 

Syaratnya dan Ketentuan

SPKLU ultra fast charging mampu mengisi penuh 2 mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt (kW) secara bersamaan hanya dalam waktu singkat. (Dok PLN)
SPKLU ultra fast charging mampu mengisi penuh 2 mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt (kW) secara bersamaan hanya dalam waktu singkat. (Dok PLN)

• Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

• Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

• Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

• Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

• Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

• Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

• Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

• Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

• Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

• Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

 

Alur Pendaftaran

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN

• Sosialisasi Produk

• Proses pengajuan

• Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

• Penawaran dan negosiasi

• Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

• Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner

• Pembangunan SPKLU

• Uji coba SPKLU

• Pendaftaran SPKLU di KESDM

• Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya