Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Program Pengungkapan Sukarela akan menjadi program terakhir pemerintah yang memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan harta kekayaan tanpa dikenakan sanksi hukum.
"Kami tidak akan berikan lagi pengampunan pajak," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan menjadikan data peserta PPS dan Tax Amnesty tahun 2017 sebagai basis data untuk menertibkan semua wajib pajak.
Dia mengungkapkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak.
"Ini bukan untuk ketakutan tapi kita akan jalankan undang-undang dengan konsisten dan sesuai standar yang akuntabel," kata dia.
Saat ini pemerintah bersama negara-negara dunia telah bekerja sama untuk menyisir para pengemplang pajak. Pemerintah akan mendapatkan informasi harta dari setiap wajib pajak yang ada di luar negeri. Sebab saat ini semua negara telah memiliki satu suara tentang pajak sebagai instrumen pembangunan semua negara.
"Kita sudah ada 2 pilar perpajakan internasional sehingga buat wajib pajak di mana negara dalam yurisdiksi manapun bisa ditangkap petugas pajak semua negara," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi
Pemerintah pun akan melakukan reformasi di tubuh DJP sebagai bagian dari investasi core tax. Sehingga bisa meningkatkan kewajiban kontribusi untuk memungut pajak.
Di sisi lain Sri Mulyani menegaskan, PPS bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil. Masyarakat akan dipungut pajak sesuai dengan kemampuannya. Namun bagi mereka yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Sebaliknya akan dibantu pemerintah.
"Kalau ada yang bilang apa-apa dipajakin, ya enggak juga, karena kalau rakyat enggak mampu, ya enggak bayar pajak tapi dapat banyak kehadiran negara," kata dia.
"Buat yang bayar pajak ini yang mampu dan itu kembali lagi ke mereka manfaat pajaknya untuk membangun negara," imbuhnya.
Sehingga, kata Sri Mulyani pajak merupakan realisasi dari gotong royong dan keadilan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Daftar 15 Negara Asal Deklarasi PPS Tax Amnesty Jilid II, Ada Singapura hingga Swiss
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, membeberkan daftar 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II.
“Kita lihat 15 negara asal deklarasi dan dalam hal ini melakukan repatriasi dari harta bersihnya,” kata Menkeu dalam konferensi pers PPS, Jumat (1/7/2022).
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan terdapat 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022.
Rinciannya, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan sebanyak Rp 594,82 triliun, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 61,01 triliun.
Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Lebih lanjut, mayoritas wajib pajak mendeklarasikan hartanya di Singapura yakni 7.997 wajib pajak, sebanyak Rp 56,9 triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Pajak memperoleh nilai PPh totalnya Rp 7,2 triliun.
Kedua, Virgin Britania Raya sebanyak 50 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap Rp 4,97 triliun dan PPh yang didapat Rp 601,9 miliar. Ketiga, Hongkong sebanyak 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp 3,58 triliun dan PPh yang diperoleh Rp 440,71 miliar.
“Keempat, jumlah WP nya banyak tapi sebetulnya nilai hartanya lebih kecil, jadi nomor empat yaitu 1.154 wajib pajak Indonesia yang ada di Australia yang mengungkapkan hartanya ada di sana Rp 2,766 triliun dan mereka membayarkan (PPh) Rp 372,14 miliar,” ujar Sri Mulyani.
Negara Selanjutnya
Kelima, ada 332 wajib pajak Indonesia yang mengungkapkan hartanya di Tiongkok sebanyak Rp 1,51 triliun dan mereka membayarkan pajaknya sebesar Rp 180,63 miliar. Keenam, terdapat 422 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Malaysia sebanyak Rp 1,18 triliun dan PPh yang diperoleh Rp 162,24 miliar.
Ketujuh, 399 wajib pajak yang berdomisili di Amerika serikat mengungkapkan harta sebanyak Rp 1,27 triliun dan mereka menyetorkan PPh Rp 160,39 miliar. Kedelapan, 141 wajib pajak mengungkapkan harta nya di India sebanyak Rp 417,47 miliar dan pajak yang disetorkan Rp 59 miliar.
Kesembilan, terdapat 45 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Swiss sebanyak Rp 342,74 miliar dan PPh yang disetorkan ke Pemerintah Indonesia sebesar Rp 49,10 miliar.
Kesepuluh, “Mereka wajib pajak yang tinggal di Inggris United Kingdom sebanyak 120 Wajib pajak dengan nilai harta yang ada di United kingdom sebanyak Rp 357,79 miliar, dengan pembayaran pajaknya Rp 42,48 miliar,” ujarnya.
Advertisement
Amerika Serikat
Kesebelas, ada 3 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di Virgin Amerika Serikat, dengan total nilai harta diungkap Rp 326,21 miliar dan PPh yang disetorkan sebanyak Rp 29,04 miliar.
Kedua belas, ada 63 wajib pajak yang tinggal di Kanada. Harta yang diungkap Rp 177,12 miliar dan pajak yang disetorkan Rp 26,70 miliar. Ketiga belas, terdapat 135 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di kepulauan Cayman, harta yang diungkap Rp 147,05 miliar dan PPh yang disetorkan Rp 24,19 miliar.
“Keempat belas, ada 16 wajib pajak kita di Filipina dengan total harta RP 164 miliar, dan pembayaran pajaknya Rp 22,9 miliar. Terakhir, Wajib pajak kita juga ada yang tinggal di Uni Emirat Arab, harta yang diungkap di lokasi ini ada Rp 121,46 miliar oleh 26 wajib pajak dengan jumlah pembayaran pajaknya Rp 18,97 miliar,” pungkas Menkeu