Top 3: Harga LPG Nonsubsidi Naik Rp 2.000 per Kg

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (12/7/2022)

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jul 2022, 06:30 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 06:30 WIB
Stok LPG
Stok LPG subsidi dan nonsubsidi dipastikan dalam kondisi aman jelang pergantian tahun 2022. Dok Pertamina

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022. Harga gas yang mengalami penyesuaian tersebut untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg.

Informasi mengenai kenaikan harga LPG nonsubsidi ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (12/7/2022):

1. Harga LPG Nonsubsidi Naik Rp 2.000 per Kg, Cek Daftarnya di Tiap Provinsi

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022. Harga gas yang mengalami penyesuaian tersebut untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg.

 Dengan ini, harga jual LPG ukuran 5,5 kg menjadi Rp100.000 per tabung dan LPG ukuran 12 kg menjadi Rp213.000 per tabung untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp 2.000 per Kg," kata Irto dalam keterangannya, Senin (11/7).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik, Berlaku 17 Juli 2022

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk perjalanan dengan transportasi udara atau syarat naik pesawat, mulai 17 Juli 2022 diusahakan telah vaksin booster.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Enam+04:44Liputan6 Update: Harga Pertamax Turbo Naik “PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE tersebut.

Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Perjalanan Dinas PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengungkap kedepannya perjalanan dinas aparatur negara atau PNS tak akan lagi membawa uang tunai. Selain sebagai langkah digitalisasi, ini sebagai langkah antisipasi kebocoran dana perjalanan.

Ia menerangkan ini sebagai implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasa dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash. Ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan. Ke depan Bapak Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang tunai ya,” katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022).

“Ini adalah upaya untuk mendorong bagaimana digitalisasi ya ini bisa dapat dilakukan, sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” katanya menjelaskan.

Baca berita selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya