Pengamat: Tarif PSC Bandara Naik Bebani Rakyat

Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jul 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 08:00 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat. Alasannya, harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan.

Gatot memandang, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus. Tentunya, melihat kemampuan ekonomi saat ini.

"Perlu strategi. Kalau semua menaikkan tarif, konsumen yang akan terbebani terlalu parah," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia memandang, daripada memberlakukan tarif baru ini, jika memang membutuhkan dana lebih baik fokus pada tarif pesawat lebih dulu. Ia meminta bandara fokus pada keselamatan dan keamanan.

"Lebih baik didahulukan tarif pesawat dulu. Nanti kalau konsumen sudah terbiasa, baru yang lain-lain.Bandara sebaiknya konsentrasi ke keselamatan dan keamanan," ujarnya.

Dalam penyesuaian harga nantinya, Gatot menilai perlu didahului dengan komunikasi publik yang baik. Tujuannya, agar konsumen tidak kaget dan kenyamanannya berkurang.

"Yang penting tujuan penerbangan dan konektivitas transportasi tetap terjaga dengan baik," kata dia.

 

Bandara dan Maskapai Makin Rugi

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan haega imbas penyesuaian harga bahan bakar.

Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi.

"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," katanya.

 

Daftar Tarif PSC Terbaru

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

11 Bandara mulai menerapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang mulai 16 Juli 2022, hari ini. Total ada sekitar 18 Bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.

Menurut data yang diterima Liputan6.com, kenaikan PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Kenaikan tarif ini disinyalir akan mempengaruhi harga tiket penumpang.

Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.

Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.

 

Bandara Lainnya

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.

Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.

Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya