Ketahui Cara Memindahkan Dana Paypal ke Rekening

Sebelum resmi diblokir Kominfo, ketahui cara memindahkan dana Paypal ke rekening Anda.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 01 Agu 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 17:00 WIB
PayPal
PayPal (Image by CopyrightFreePictures from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Infomartika) menyatakan telah membuka sementara akses ke layanan PayPal. Pembukaan sementara ini dilakukan mengingat adanya masukan dari masyarakat.

Dalam sebuah konferensi pers virtual pada Minggu (31/7/2022) Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pembukaan sementara ini dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja.

"Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi PayPal yang banyak digunakan di masyarakat. Kami sudah memberikan kebijakan baru, yang mana kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tuturnya, dikutip Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut Semuel menuturkan, pembukaan sementara ini pun diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan migrasi uang yang ada di akun PayPal miliknya ke layanan lain.

"Kami harapkan, pembukaan sementara ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan migrasi, supaya uangnya tidak hilang, karena memang sampai saat ini kami belum berhasil atau PayPal tidak melakukan kontak dengan kami," jelasnya.

Diketahui bahwa PayPal menjadi salah satu PSE atau penyedia layanan digital yang diblokir oleh Kominfo karena belum melakukan pendaftaran.

Selain PayPal, layanan digital lain yang juga telah diblokir aksesnya oleh Kominfo adalah Yahoo Search Engine, Steam, Dota2, Counter Strike GO, Epic Games, Origin dari EA, dan Xandr.com.

Mengutip paypal.com, untuk melihat metode transfer yang tersedia di negara Anda, log in ke rekening PayPal dan klik Transfer dana di "Saldo PayPal" pada bagian kiri halaman.

Berikut adalah cara memindahkan dana PayPal ke rekening Anda :

- Klik Transfer dana di "Saldo PayPal" pada bagian kiri halaman.

- Selanjutnya, klik Transfer ke bank Anda, lalu klik Berikutnya.

- Masukkan jumlah yang akan ditransfer lalu klik Berikutnya.

- Periksa perincian transfer, lalu klik Transfer $XX sekarang.

- Untuk kembali ke halaman Wallet, klik Selesai.

Kominfo: Pendaftaran PayPal di PSE Asing Tidak Valid

PayPal
PayPal (Image by CopyrightFreePictures from Pixabay)

PayPal sempat muncul dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di laman pse.kominfo.go.id, tapi layanan transaksi keuangan itu hilang dalam daftar PSE Asing.

Terkait hal ini Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, akhirnya angkat bicara. Ia menyebut pendaftaran Paypal di PSE Asing tidak valid.

"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-aslaan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id. Artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo dari batas waktu yang diberikan Kominfo (29 Juli 2022).

Informasi ini disebar oleh pengguna Paypal di Twitter, yang sempat melakukan screenshot yang memperlihatkan PayPal sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.

Pemblokiran Sejumlah Layanan

Paypal diblokir Kominfo
Paypal diblokir Kominfo

Sebelumnya, Kominfo menegaskan bakal memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.

Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu.

Ketika itu, Semuel menyebutkan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.

Bersama surat peringatan tersebut, Kemkominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Apabila dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.

Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Kendati demikian, mengingat masih ada waktu hingga tengah malam, ada kemungkinan terjadi perubahan hingga batas waktu tersebut.

Ia juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia. 

Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.

Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox.

Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya