Lembaga Pemeriksa Halal Wajib Integrasi Sistem dengan SIHALAL

Saat ini BPJPH masih menfasilitasi pendaftaran LPH ke SIHALAL. Namun layanan pendaftaran tersebut wajib secara daring atau online.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Agu 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2022, 20:20 WIB
Kepala  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham (foto: Farhan / Kemenag)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham (foto: Farhan / Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Saat ini sudah ada 11 LPH yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan,  saat ini BPJPH masih menfasilitasi pendaftaran LPH ke SIHALAL. Namun layanan pendaftaran tersebut wajib secara daring atau online.

“Di Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan profesional,” jelas Aqil dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.

Turut hadir dalam seminar, Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin beserta jajaran rektorat serta akademisi UIN Raden Intan Lampung. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peran Vital

Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

Aqil menyampaikan, saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia. Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka menurut Aqil penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.

Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.

“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” ungkap Aqil.

 

Daftar 11 LPH

Adapun 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut:

1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)

2. LPH PT Sucofindo

3. LPH PT Surveyor Indonesia

4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta

5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat

6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau

7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur

8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan

9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat

10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta

11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya