Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Produk ke BPJPH
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tahapan proses sertifikasi halal terbagi dalam lima tahap.
1. Pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
2. Kemudian badan penyelenggara jaminan produk halal akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
3. BPJPH akan memeriksa produk.
4. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
5. Terakhir, hasil fatwa MUI yang kemudian oleh BPJPH akan dikelurkan sertifikasi halal.
Â
Proses Sertifikasi
Kementerian Agama menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenangan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Kementerian Agama memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024. Selama lima tahun itulah, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi.
Meski begitu, BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama.
Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.
Â
Bagi yang Belum Melakukan Sertifikasi
Hingga lima tahun ke depan produk-produk yang belum melakukan sertifikasi halal tidak terjerat hukum. Tetapi nantinya akan dilakukan pembinaan serta sosialisasi.
"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha," Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (16/10/2019).
Menurut Lukman, di Indonesia para pelaku usaha sangat beragam. Karena itu nantinya para pelaku yang tidak melakukan sertifikasi produknya akan dilakukan sosialisasi.
"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman," ungkap Lukman.
Â
Kerja Sama dengan MUI
Kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.
"Pasca-beroperasinya BPJPH, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (12/10/2017).
Menurut dia, dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.
"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Alquran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya," tutur Menteri Lukman.
Berita Terbaru
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta
Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas
Lakukan Hal Ini, Maka Malaikat akan Mendoakanmu Kata Buya Yahya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Sevilla: Kylian Mbappe Cetak Gol Lagi, Los Blancos Sikut Barcelona
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Kaleidoskop Sultra 2024: Pemprov Beli Kapal Bodong hingga Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalan Pemenuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru