Meskipun Merugi, Wings Air Tetap Layani Penerbangan Perintis ke Daerah Terluar Indonesia

Operasional ke daerah terluar Wings Air masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat ATR 72 yang tidak optimal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Agu 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 11:15 WIB
Pesawat Maskapai penerbangan Wings Air di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan yang siap terbang pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dok Wings Air
Pesawat Maskapai penerbangan Wings Air di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan yang siap terbang pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dok Wings Air

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group memastikan terus mendukung operasional dan layanan penerbangan di Indonesia. Tak hanya melatani rute gemuk dengan pesawat jet saja, Lion Air Group juga melayani rute perintis dengan pesawat propeller atau baling-baling yang belum menguntungkan dari sisi bisnis. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air Group melalui Wings Air dengan armada ATR 72-500 dan ATR 72-600 terus berusaha menjangkau kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar. 

"Saat ini Wings Air rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Menurut Danang, operasional ke daerah terluar tersebut masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat ATR 72 yang tidak optimal. Hal ini karena harga avtur untuk penerbangan ke daerah perintis lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar atau di kota besar.

"Walaupun masih merugi, Wings Air dengan pesawat ATR 72 tetap melayani jaringan penerbangan dimaksud," lanjut dia. 

Ada beberapa alasan yang mendasari Lion Air Group tidak menutup penerbangan ke daerah perintis. Pertama adalah upaya berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional.

Kedua membantu menciptakan transportasi saling terkoneksi antarkecamatan, antarkabupaten serta antarkabupaten dan kota besar.

"Penerbangan Wings Air pesawat ATR 72 terhubung dengan layanan penerbangan Lion Air Group yang dioperasikan menggunakan pesawat berbadan sedang dan pesawat berbadan lebar di bandar udara besar sebagai penghubung utama," jelas Danang. 

Ketiga, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan logistik secara cepat, selamat dan aman.

Keempat, pesawat ATR 72 mengakomodir penerbangan langsung tepat atau sesuai insfrastruktur bandar udara di wilayah-wilayah hingga setingkat kecamatan.

Lion Air Group senantiasa berupaya mempertahankan kelancaran pengoperasian pesawat udara seiring memastikan agar tetap kerkontribusi bagi masyarakat dengan menyediakan layanan penerbangan aman, sehat, selamat dan terjangkau kedepannya.

Lion Air Group terus melakukan evaluasi kinerja serta menjalankan perbaikan agar tetap tumbuh dan dapat bersaing dengan beradaptasi terhadap bisnis melalui langkah-langkah strategis korporasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Garuda Indonesia Patuh terhadap Ketentuan Harga Tiket Regulator

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Lebih lanjut, menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kemenhub Kirim Surat ke Seluruh Dirut Maskapai

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. beleid ini mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menyampaikan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang atau harga tiket pesawat.

Namun, Nur Isnin menghimbau kepada seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,", tutur Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara
Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya