Jumlah Penumpang Kereta Api Turun, Dampak Wajib Vaksin Booster?

Sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2022, 12:10 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 12:10 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Calon penumpang saat melakukan vaksinasi booster sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyediakan layanan tes PCR dan juga membuka posko vaksinasi covid-19 gratis di sejumlah stasiun. adanya dua layanan ini guna membantu pemumpang yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022. Dalam SE ini mewajibkan penumpang kereta api harus sudah menjalankan vaksin ketiga atau vaksin booster. Jika belum maka penumpang wajib tes PCR.  

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022 yakni 15 sampai 21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen.

"Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8 sampai 14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen," ujar Joni di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Meski demikian, Joni menilai okupansi ini masih cukup baik. Hal karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90 persen dari kapasitas yang disediakan.

"KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya," bebernya.

Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan RT-PCR, KAI menyediakan layanan RT-PCR seharga Rp195.000 di 14 Stasiun. Yaitu, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hanya untuk KA Jarak Jauh

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Peserta RT-PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh, dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas. KAI mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Hal ini dikarenakan hasil tes RT-PCR paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi dan RT-PCR di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif," tutup Joni.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Syarat Lengkap

Berikut syarat terbaru naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya