DPR Usul Ada Fatwa MUI soal BBM Subsidi

DPR mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait penggunaan BBM subsidi

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2022, 12:41 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 12:41 WIB
Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Jakarta
Petugas berdiri di samping kertas bertuliskan "Pertalite Dalam Perjalanan (Habis)" yang terpampang di salah satu SPBU kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Sejumlah SPBU di Jakarta mengalami kekosongan stok BBM bersubsidi jenis pertalite dalam beberapa hari terakhir. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan Willy Midel Yoseph mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar hanya untuk warga miskin.

Willy mengklaim, usulan tersebut tercipta berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah tokoh di dapil wilayahnya yang dilakukan saat masa reses DPR.

"Saya katakan dibuatkan saja fatwa untuk yang (BBM) subsidi, itu diarahkan kepada orang miskin atau tidak mampu. Mungkin itu salah satu cara paling pas," ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Willy menerangkan, kehadiran fatwa MUI ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan BBM subsidi di Tanah Air. Mengingat, upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait dinilai tidak efektif.

"Diawasi juga gak ada hasilnya, tetap jebol. Coba lagi kita dengan cara luar biasa menggunakan fatwa ini," tekannya.

Pun, lanjut Willy, Indonesia tergolong negara yang beragama. Menurutnya, tak salah jika pemerintah mencoba menerapkan aturan fatwa untuk membatasi penyaluran BBM subsidi.

"Mungkin itu salah satu cara paling pas, menurut saya. Karena secara Hukum sudah orang tidak peduli," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kuota Habis di Oktober 2022

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali mengingatkan jika kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar untuk tahun 2022 berpotensi habis antara Oktober dan November mendatang.

Menyusul, rasio penyaluran Pertalite dan Solar telah mencapai 50 persen lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah di 2022.

"Seperti yang kita sampaikan di berbagai tempat, Oktober atau November bisa sudah tidak ada lagi Pertalite dan Solar. Kecuali ada kebijakan untuk menambah kuota (BBM subsidi)," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk Untung Rugi Subsidi BBM, Jakarta, Sabtu (6/8).

 


Volume Penyaluran

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Jakarta
Pengguna roda empat mengisi BBM nonsubsidi saat stok pertalite habis di salah satu SPBU kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Sejumlah SPBU di Jakarta mengalami kekosongan stok BBM bersubsidi jenis pertalite dalam beberapa hari terakhir. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Saleh mencatat, volume penyaluran BBM subsidi jenis Solar mencapai 8,3 juta kilo liter (KL) hingga Juni 2022. Sementara kuota solar subsidi dipatok sebesar 14,9 juta KL.

Adapun, realisasi penyaluran Pertalite per Juni sudah menembus 14,2 juta KL. Padahal, kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 23 juta KL.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang tengah disusun bisa segera diselesaikan. Sehingga, BPH Migas dapat bekerja lebih maksimal dalam mengatur distribusi BBM subsidi tersebut.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya