Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.
Advertisement
Baca Juga
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Subsidi Hanya untuk yang Berhak
Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
“Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.
Dalil Hukum Islam
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:
-
Melanggar Prinsip Keadilan
Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.
-
Penyelewengan Amanah Subsidi
Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"
Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.
-
Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin.
“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Jika Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, Negara Rugi Rp 26 T
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal kebijakan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon yang berpolemik. Dia menegaskan, kebijakan itu harus diambil agar pengecer bisa menjadi sub pangkalan.
“Kalau tidak demikian ada kerugian besar dari gas melon yang telah disubsidikan negara,” kata Bahlil dalam keterangan diterima, Sabtu (8/2/2025).
Bahlil menjelaskan, selama ini negara mensubsidi tiga kebutuhan energi untuk rakyat yaitu BBM, listrik, dan LPG. Nilai subsidi untuk LPG dalam satu tahun negara hingga Rp 87 triliun.
"Perintah Presiden Prabowo ke semua orang di kabinet adalah memastikan uang negara satu sen pun harus sampai ke masyarakat. Penggunaannya harus tepat sasaran sampai ke rakyat. Apalagi LPG ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Bahlil.
Bahlil menyampaikan, saat awal menjabat sebagai menteri, ia mendapat sejumlah laporan dari aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa program subsidi ini rentan rugi jika tidak dilakukan penataan distribusi yang lebih baik dan harga yang lebih jelas.
“Dengan subsidi yang diberikan oleh negara, dari harga Rp36.000, per tabung itu menjadi Rp12.000 per tabung. Pertamina kemudian membawa gas melon ke agen dengan harga Rp12.750. Lalu agen ke pangkalan, harga per tabung seharusnya maksimal hanya Rp15.000,” rinci pria yang juga menjabat ketua umum Partai Golkar tersebut.
Advertisement
Pantau Distribusi
Bahlil mencatat, selama ini hal yang baru bisa dilakukan pemerintah adalah memantau langsung proses distribusi dari agen ke pangkalan karena terlacak oleh aplikasi. Artinya, sistem sudah tertata baik. Namun masalahnya, dari pangkalan ke pengecer tidak ada aplikasinya.
“Ini enggak ada aplikasi yang bisa memantau. Yang terjadi, seharusnya rakyat maksimal membeli satu tabung seharga Rp18.000 sampai Rp19.000. Tapi fakta di lapangan, ada yang beli sampai Rp25.000 atau Rp30.000," beber Bahlil.
Bahlil melihat, ada tiga titik celah oknum bisa cawe-cawe permainan LPG 3kg, salah satunya dengan penentuan harga dari pangkalan ke pengecer yang tidak terpantau. Jika diasumsikan, loss-nya total ada 25-30 persen dikali Rp87 triliun sama dengan Rp 26 triliun.
“Bayangkan? Inilah rangka implementasi apa yang diarahkan oleh Presiden Prabowo, memastikan yang dikeluarkan pemerintah harus tepat sasaran. Itu niatnya," tambah Bahlil.