Skema Pensiunan PNS Diubah, Tak Akan Dikelola Taspen Lagi

Pemerintah akan membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 14:50 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Keputusan ini muncul saat muncul usulan untuk merubah skema pembayaran uang pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.

"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun, ya akumulasi iuran PNS itu dimasukin jadi satu," terangnya, dikutip Selasa (30/8/2022).

Isa menjabarkan, bila dana pensiun sudah terbentuk, pemerintah akan ikut serta menanggulangi potongan iuran uang pensiunan yang selama ini hanya dibebani pada PNS.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiun, tapi keluarnya dari dana pensiun ini. Nah pemerintah bayarnya iuran. Jadi pemerintah tidak membayar ke para pensiunan, membayarnya adalah untuk yang sedang bekerja ke dana pensiun," jelasnya.

Menurut dia, dana pensiun ini nantinya hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sementara hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri.

Alasannya, ini menyangkut keamanan dan kerahasiaan data milik negara. Itu lantaran pengelola dana pensiun pastinya memiliki data lengkap soal jumlah tentara yang dimiliki negara.

"Di banyak negara pensiun untuk army forces ini seringkali dipisahkan, karena sebetulnya menyangkut rahasia kekuatan pertahanan. Kita itu gak pengen diketahui berapa jumlah tentara yang sesungguhnya, jadi itu biasanya negara menyimpan itu didalam satu catatan yang terpisah," tuturnya.

Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Seharusnya Pemda Ikut Tanggung Jawab

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya di angkat oleh daerah pas pensiun yang bayarin pusat," tutur Isa di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Padahal menurut Isa, dia menilai seharusnya pemerintah pusat hanya membayar PNS yang diangkat pemerintah pusat. Sedangkan PNS daerah pensiunnya dibayarkan Pemda. Hal ini merujuk pada hukum yang berlaku dalam akuntansi.

"Jadi kalau kita ngomomg akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang dialah yang seharusnya menanggung bebannya," kata dia.

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang" tutur Isa.

Beban APBN

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Isa mengatakan pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp 90,82 triliun.

Kemudian tahun 2019 sebesar Rp 99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp 104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.

"Tahun lalau auditing BPK ini Rp 112,29 triliun, tahun 2020 Rp 104,97 triliun, tahun 2019 Rp 99,75 triliun dan tahun 2018 Rp 90,82 triliun," kata dia.

Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya