Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan APBN tahun 2022 masih mampu untuk menjaga rakyat. Hal itu dibuktikan dengan jumlah anggaran APBN yang dinaikkan menjadi Rp 3.000 triliun, dari sebelumnya Rp 2.750 triliun.
“Kalau kita lihat secara lebih teliti detailnya dalam hal ini size dari APBN kita yang akan meningkat di atas Rp 3.000 triliun pertama kali tahun ini. Tahun ini meningkat ke Rp 3.000 triliun dari Rp 2.750 triliun karena kita menaikkan subsidi BBM dan energi lebih, dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502,4 triliun,” kata Menkeu dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia dengan tema "Normalisasi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Indonesia" pada Sesi Fiskal dan Pembangunan Daerah, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Menkeu menjelaskan, kenaikan subsidi energi termasuk BBM lebih dari tiga kali lipat dari subsidi dan kompensasi yang dialokasikan Pemerintah ini guna menahan agar daya beli masyarakat terus terjaga.
Advertisement
Namun, dengan harga minyak mentah dan ICP yang masih dalam tren meningkat seiring pemulihan aktivitas ekonomi, serta meningkatnya mobilitas menyebabkan kenaikan subsidi hingga lebih dari 3 kali lipat.
Perkiraan rata-rata ICP sebelumnya untuk anggaran subsidi dan kompensasi energi Rp 502,4 triliun yaitu USD 100 per barel dengan kurs Rp 14.050.
Namun, ternyata pada Juli kemarin harga minyak melambung di USD 126 per barel dan kurs Rp 14.800. Hal itulah yang menjadi faktor APBN meningkat.
“Karena masyarakat sudah mulai beraktivitas, dunia usaha beraktivitas maka kebutuhan terhadap BBM itu meningkat. Komponen tiga ini yang menyebabkan kenaikan subsidi 3,5 kali lipat, inilah yang kemudian menyebabkan volume nominal dari APBN kita bisa hitung di atas Rp 3.000 triliun,” ujarnya.
Jumlah APBN 2023
Sementara, untuk jumlah APBN 2023 masih belum ada hasil yang pasti. Pemerintah masih membahas dengan DPR, termasuk terkait subsidi energi. Apakah tahun 2023 subsidi energi akan dinaikkan atau tidak, tergantung dengan outlook harga minyak dunia.
“Nah, kalau tahun depan tentu kita bicara dengan DPR ini belum selesai karena masih dalam proses pembahasan. Kita bicara mengenai salah satunya tentu subsidi, subsidi yang akan kita sediakan di tahun depan masih cukup signifikan lebih dari Rp 340 triliun dan itu berasumsi bahwa harga minyak akan ada di Kisaran sekitar USD 90," jelas dia.
"Tentu kita juga melihat ketidakpastian mengenai outlook dari harga minyak,” pungkasnya.
Advertisement
Harga BBM Naik, Simak Perbedaan Subsidi dan Kompensasi
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di September 2022. Harga BBM naik untuk jenis subsidi yaitu Pertalite dan Solar. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi yang naik adalah Pertamax.
Meskipun harga BBM subsidi naik, pemerintah memastikan tetap mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022. Tidak hanya BBM, subsidi dan kompensasi itu juga untuk LPG 3 kilogram (kg) dan listrik. Sepanjang 2022, belanja subsidi dan kompensasi energi ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.
Namun, sebenarnya apa perbedaan subsidi dan kompensasi energi?
Meski terkesan serupa, namun subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L). Liputan6.com mengulas dengan mengutip dari Instagram Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia pada Selasa (6/9/2022):
Subsidi
Subsidi ialah transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomian.
Di Indonesia, ada dua jenis subsidi, yaitu subsidi energi seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik serta subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.
Subsidi dibayarkan ke Badan Usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik ke masyarakat.
Kompensasi
Kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh Pemerintah.
Contohnya, kompensasi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) atau kompensasi listrik yang diberikan kepada PT PLN (persero).
Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil reviu/ pemeriksaan auditor (BPK) dan Rekor 3 Menteri (Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN).
Meskipun secara definisi berbeda, tetapi tujuan subsidi dan kompensasi sama yaitu:
- Mengendalikan inflasi
-Membantu rumah tangga miskin mendapatkan akses terhadap sumber energi
- Membantu nelayan, petani dan, usaha kecil
Jadi, meskipun serupa, tujuannya sama tapi mekanisme pembayarannya berbeda.
Wamenkeu: Harga BBM Subsidi Naik Tanpa Bansos Bisa Tingkatkan Kemiskinan
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jika kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak iringi dengan bantuan sosial (bansos) seperti BLT BBM dan lainnya, maka akan meningkatkan kemiskinan.
“Kalau harga BBM itu naik tanpa ada bantalan, pasti kemiskinan meningkat. Namun dengan kita berikan bantalan kepada kelompok yang paling bawah tadi, itu ada 6,5 juta rumah tangga tapi kita memberikan bantuan itu kepada 20,65 juta keluarga, lalu kita berikan lagi BSU dan Pemda juga memberikan bantuan dari APBD, maka kita harapkan pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat kelompok miskin dan rentan akan tetap terjaga, dan malah ini akan meningkatkan kemampuan mereka melakukan konsumsi,” kata Suahasil Nazara dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (6/9/2022).
Dia menegaskan, Pemerintah akan terus memperhatikan dampak dari penyesuaian harga BBM di masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai tambahan bantuan sosial dalam bentuk pengalihan kebijakan subsidi agar dampak dari kenaikan harga BBM tersebut tidak membebani masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran seperti BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan Rp 600 ribu.
Pemerintah pusat juga memerintahkan Pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, danuntuk nelayan.
Wamenkeu mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi bulan di September dan Oktober. Tetapi, secara month to month (bulan ke bulan), Wamenkeu berharap di bulan November sudah sudah kembali ke pola normal.
“Jadi biasanya inflasi yang seperti ini cepat dalam 1 hingga 2 bulan naik kemudian bulan ke-3 dia mulai normalisasi. Nah itu nanti akan kita perhatikan terus bagaimana sampai dengan akhir tahun. Tapi gak papa, dengan peningkatan harga itu malah memberikan insentif kepada produsen untuk melihat bahwa kita bisa melakukan proses produksi lebih kuat lagi,” pungkasnya.
Advertisement