Lewat JMO, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar fitur Jamsostek Mobile (JMO). Namun tahapan tersebut tidak sulit untuk dijalankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 19:30 WIB
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, dalam peluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Kamis (8/9/2022).
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, dalam peluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Kamis (8/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meluncurkan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau SERTAKAN. Dalam gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja di sekitar mereka.

“Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam perluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Kamis (8/9/2022).

Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar fitur Jamsostek Mobile (JMO). Namun tahapan tersebut tidak sulit untuk dijalankan.

Pertama adalah Mengunduh aplikasi JMO di smartphone dan kemudin melakukan update ke versi terbaru. Langkah berikutnya pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan.

Kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan. Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

 

Autodebet

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, dalam peluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta  Kamis (8/9/2022).
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, dalam peluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Kamis (8/9/2022).

Sementara itu untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, Anggoro menjelaskan bahwa peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama.

Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara klik pada menu autodebet yang ada di layar utama apliksi JMO. Kemudian isi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.

Selanjutnya pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai.

Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.

 

Mendaftarkan Diri

Anggoro mengimbau seluruh pekerja khususnya di sektor BPU untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta. Terlebih dengan beragam fitur yang ada di JMO, peserta dapat melakukan proses daftar dan bayar di mana dan kapan saja tanpa harus ke kantor cabang.

Anggoro juga sekaligus mengajak seluruh peserta yang berpenghasilan lebih, termasuk juga insan BPJAMSOSTEK untuk peduli dengan turut serta mendaftarkan pekerja BPU lainnya.

"Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,"pungkas Anggoro.

Reporter: Nanda Rabita Nur Ilahiyah

Infografis Cara Cairkan Dana JHT Secara Online
Infografis Cara Cairkan Dana JHT Secara Online (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya