Ada Aturan Baru Seleksi Masuk PTN di 2023, Calon Mahasiswa Perhatikan Ya!

Implementasi jalur masuk PTN ini kemungkinan akan mulai dilaksanakan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2023.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 20 Sep 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 12:04 WIB
[Bintang] Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi Aturan Baru Seleksi Masuk PTN di 2023 | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah menyusun strategi baru bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Para lulusan SMA yang ingin lanjut sekolah berkesempatan mengikuti tiga seleksi yang tersedia agar bisa masuk kampus negeri sesuai impian.

Bagi yang belum tahu, transformasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terbaru nantinya yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes, dan secara mandiri oleh PTN.

Implementasi jalur masuk PTN ini kemungkinan akan mulai dilaksanakan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2023.

Lantas, bagaimana mekanismenya?

Seleksi Berdasarkan Prestasi

Agar bisa masuk PTN berdasarkan prestasi, seleksi nantinya akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyuluruh bagi siswa SMA sederajat. Hal ini dilakukan melalui pembobotan nilai minimal 50 persen untuk rata-rata rapor di seluruh mata pelajaran.

Sedangkan sisanya atau 50 persen lagi, itu diambil dari minat dan bakat. Tujuannya agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakat secara mendalam.

Dengan kata lain seleksi nasional berdasarkan prestasi ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN atau SNMPTN. Yang pada saat itu calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengahnya.

“Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dikutip dari laman indonesia.go.id, Senin (19/9/2022).

 

Seleksi Berdasarkan Tes

Ilustrasi mengerjakan soal ulangan, ujian
Ilustrasi mengerjakan soal ulangan, ujian (Photo by Andy Barbour: https://www.pexels.com/photo/a-person-writing-on-white-paper-using-pencil-6684265/)

Kemudian untuk seleksi masuk PTN berdasarkan tes, nantinya akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Jadi, ujian akan berbeda dari Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang lebih menggunakan banyak materi dari banyaknya mata pelajaran.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ujar Menteri Nadiem lebih lanjut.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil. Selain itu, peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes, kata Menteri Nadiem.

 

Selesi Mandiri Oleh PTN

[Bintang] 3 Kisah Seram di Kampus ITB yang Bakal Bikin Kamu Tak Bisa Tidur
Gedung PAU | via: wikipedia.com

Jalur masuk PTN 2023 terakhir nantinya akan ada seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN. Dalam prosesnya, Pemerintah akan mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Misalnya sejak sebelum seleksi mandiri dimulai, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:

a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima dari masing-masing program studi atau fakultas;

b. Metode penilaian yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan;

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Kemudian, sesudah pelaksanaan seleksi mandiri pun PTN wajib melaporkannya. PTN wajib mengumukan beberapa hal, seperti jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya