Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp 106 triliun. Korban yang dirugikan dalam kasus itu pun mencapai 23 ribu orang.Â
Di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa kerugian dalam kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," kata Fadil Zumhana, dikutip dari Merdeka, Jumat (20/9/2022).
Advertisement
Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut didaparkan dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.
"Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," ungkapnya.
Sebagai informasi, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Adapun dua terdakwa yakni Henry Surya dan Junie Indira yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lainnya yaknu Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aset KSP Indosurya Bisa Dicairkan untuk Anggota? Ini Kata Kemenkop
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berharap aset kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bisa ditarik untuk memenuhi kewajiban kepada anggota.
KemenkopUKM pun mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Pihak KemenkopUKM pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.
Sama halnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.
Advertisement
Sempat Bebas, Polisi Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS).
Padahal Henry bersama dengan Head Admin KSP Indosurya June Indria (JI) belum lama bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena masa penahanan yang sudah habis pada 24 Juni 2022 lalu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Henry Surya dilakukan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tadi malam (ditangkap-red) sudah ditahan. Nanti (detailnya) biar disampaikan oleh Bu Kabag Penum," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menjelaskan, penangkapan terhadap Henry Surya oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri itu dilakukan atas dasar adanya laporan (LP) baru yang dilakukan oleh korban KSP Indosurya
"Ya baru satu (HS), kita satu-satu dong. (Penangkapan-red) Ada nomor LP-nya baru," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi penangkapan Henry Surya.
"Pukul 02.00 WIB dilaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat. Kemudian pukul 02.15 WIB tersangka HS di bawa penyidik ke Rutan Bareskrim Polri," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dilaksanakan dini hari tadi dengan merujuk pada Laporan Polisi (LP) lain. Adapun bos KSP Indosurya itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Ahmad Ramadhan.