Kebijakan Cukai Bikin Harga Rokok Variatif, Dampaknya?

Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok-rokok dengan harga murah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2022, 22:51 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2022, 13:40 WIB
Kampung Kawasan Tanpa Rokok di Matraman
Anak-anak melintasi mural bertema bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Warga sejumlah RT di RW 06 berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok-rokok dengan harga murah. Konsumen pun bebas memilih membeli rokok murah yang sesuai kemampuan mereka.

Peneliti Jaminan Sosial Risky Kusuma Hartono mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.

“Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi,” ujarnya dikutip Selasa (11/10/2022).

Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10 persen untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000 per bungkus.

Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an.

“Perokok masih bisa leluasa membeli produk rokok yang lebih murah bahkan ketika harga rokok naik,” ujarnya.

Risky pun memaparkan hasil studi soal keterkaitan rokok murah dengan perokok anak. Pada intinya, para anak tetap mampu membeli rokok kendati tarif cukai dinaikkan setiap tahun.

Maka itu, Risky merekomendasikan pemerintah untuk melihat ulang struktur tarif cukai tembakau saat ini untuk mencegah semakin banyaknya rokok murah beredar di pasar, termasuk mempercepat pengurangan lapisan struktur tarif CHT.

 

Prevalensi Perokok Anak

Kampung Tanpa Asap Rokok di Cipinang
Seorang remaja melintas dekat tembok warna-warni di Kampung Penas Tanggul, Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (2/11). Kampung warna-warni tanpa rokok tersebut dibuat warga guna melindungi perempuan dan anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah, kata Risky, melalui kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) harus mengambil langkah yang cukup signifikan di antaranya untuk mengurangi prevalensi perokok anak, menekan angka perokok usia dewasa, dan mencapai visi Indonesia yaitu mencapai SDM Unggul.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tim Peneliti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka terkait lebarnya selisih tarif CHT antargolongan.

“Selisih tarif tertinggi dan terendah mempengaruhi harga rokok yang beredar di pasaran, sehingga mengurangi efektivitas cukai untuk pengendalian konsumsi tembakau,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena adanya ketersediaan rokok yang lebih murah sehingga perokok dapat beralih ke rokok murah ketika ada kenaikan harga.

“Oleh karena itu, selisih tarif tersebut perlu didekatkan. Skemanya, tarif yang rendah perlu dinaikkan secara signifikan,” pungkasnya

Belasan Ribu Rokok Ilegal Disita dari Toko Roti di Kota Probolinggo

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menyita belasan ribu batang rokok ilegal (Istimewa)
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menyita belasan ribu batang rokok ilegal (Istimewa)

Tim Gabungan Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai mengerebek sebuah toko roti di Jalan Lumajang Wonoasih yang menjual rokok ilegal. Petugas menemukan 18.568 batang rokok illegal berbagai merek tanpa dilengkapi cukai.

Kepada petugas, pemilik toko sempat mengelak dan menegaskan jika tokonya hanya menjual roti. Namun, petugas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi valid tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan bungkusan rokok illegal yang dibuang ke tempat sampah.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya melanjutkan penggeledahan ke sejumlah ruangan lainya, ditemukan barang bukti rokok illegal lainya yang disimpan di kamar.

"Ngakunya jual roti tapi setelah digeledah kami temukan belasan ribu  batang rokok illegal atau rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam kamar,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Aman mengatakan, belasan ribu rokok tanpa cukai itu, terkemas dalam 1.119 bungkus rokok. Rincianya rokok merek Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Blod 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 32 bungkus dan Swiss 120 bungkus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya