Ternyata, Sejumlah Obligor BLBI Sudah Ganti Kewarganegaraan

Sebelumnya, Satgas BLBI dilaporkan baru bisa menyita aset senilai Rp 27 triliun dari para obligor BLBI per 21 September 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 12:57 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 23:54 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta Satu fakta terkuat terkait keberadaan obligor BLBI. Ternyata sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di luar negeri diketahui telah berganti kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan hal tersebut, tetapi enggan menyebut siapa saja obligor BLBI yang telah berganti kewarganegaraan.

"Memang, beberapa obligor di luar negeri kita sedang lihat mana yang sudah berganti kewarganegaraan. Saya sudah ada datanya, tapi saya enggak akan menyampaikan di sini," ujarnya melansir Belasting.id di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Rionald mengatakan meskipun obligor tersebut telah berganti kewarganegaraan, mereka tetap memiliki kepentingan bisnis yang sangat besar.

Dia mencontohkan obligor Trijono Gondokusumo yang memiliki aset dengan nilai besar di Indonesia. "Kita lihat hartanya masih besar. Jadi, ya kita amankan aset-aset tersebut karena rawan dipindahtangankan," katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI dilaporkan baru bisa menyita aset senilai Rp 27 triliun dari para obligor per 21 September 2022.

"Sampai saat ini aset yang sudah disita itu sekitar Rp27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara, Rabu (21/9/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


335 Obligor BLBI

BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Amir mengatakan ada 335 obligor yang masuk daftar BLBI dengan total nilai aset Rp110 triliun. Ia mengatakan satgas BLBI juga akan berupaya mengejar aset di luar negeri.

Yang terbaru, Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa. Penyitaan dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo.

Baca Juga: Aset Milik Obligor BLBI Kembali Diamankan PemerintahPertama, tanah berikut bangunan di atasnya 502 m2 di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, tanah 2.300 m2 di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kedua aset tersebut merupakan harta Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi sejumlah Rp5,38 triliun," tutur Satgas BLBI, Senin (10/10/2022).

 

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya