BPJS Kesehatan Sudah Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap Sejak September 2022

BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2022, 21:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 21:45 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan tengah melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap. Proses uji coba kelas rawat inap ini berjalan satu bulan atau baru dimulai pada September 2022.

"Uji coba baru di September," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10.2022).

Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti. "Waktu uji coba ya secukupnya. Nanti Desember atau Januari kita evaluasi," kata dia.

Ketika ditanya lebih detail terkait lokasi rumah sakit yang menjalankan uji coba tersebut, Ghufron enggan membeberkannya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Secara timeline, Kementerian Kesehatan target penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa full diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2024.

Guna menggapai target tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.

Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tida ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp 42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000 untuk satu peserta.

Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti memastikan tidak ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 2024. Meskipun iuran tidak naik, Ali Ghufron juga memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan.

"Tidak ada kenaikan iuran dari masyarakat untuk BPJS Kesehatan," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Ia melanjutkan, meskipun tidak ada kenaikan iuran, kinerja keuangan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, klinik akan tetap terjaga. Sebab saat ini BPJS Kesehatan tengah mendorong kenaikan tarif batas bawah dan batas atas klaim pelayanan kesehatan yang diajukan ke BPJS Kesehatan.

"Nah itu kami mendorong juga kenaikan tarif itu walaupun dulu sudah pernah dinaikkan," kata dia.

Tujuannya, agar rumah sakit bisa memiliki keuangan yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien. Termasuk pasien jaminan BPJS Kesehatan.

"Biar rumah sakit bisa bergerak lebih bebas. Bisa lebih memberikan pelayanan lebih baik," kata dia.

 

Kesejahteraan Dokter

Namun terkait kesejahteraan para dokternya, Ghufron mengaku tidak ikut campur. Sebab gaji para dokter di rumah sakit bukan menjadi kewenangan maupun tanggung jawab dia.

"Kalau soal dokter itu diskresi ruma sakit, bukan di kita yah," katanya.

Usulan kenaikan tarif tagihan rumah sakit ini pun sekarang masih dalam pembahasan. Baik antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan hingga Kementerian Keuangan.

Ghufron memastikan kenaikan tarif ini tidak akan membuat BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit keuangan. Sebab dia sudah merancang beberapa skenario yang tidak memberatkan keuangan lembaga yang dipimpinnya.

"Klaimnya jelas naik. Ini boleh naik dan kami sudah buat hitungan dan skenarionya supaya jangan sampai keuangan negatif dan sampai defisit lagi. Kami ini kan ilmunya hitungan," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya