Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan kuat bertahan di tahun pemulihan ini. Sejauh ini belum ada satupun bank yang mengalami kolap dan harus dilikuidasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya terdapat sejumlah bank yang harus ditutup.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS sama sekali belum melakukan likuidasi atau menutup bank selama 2022. Hal ini menjadi pertanda bahwa industri perbankan sudah kembali sehat.
Baca Juga
Di tahun-tahun sebelumnya memang menurutnya terdapat beberapa bank yang terpaksa harus ditutup.
Advertisement
"Setiap tahunnya, 6 sampai 7 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) tutup (likuidasi), tapi tahun ini 0, artinya keadaannya membaik, itu BPR. Apalagi BPD (Bank Perkreditan Daerah), apalagi bank umum, keadaannya benar-benar membaik," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya LPS memperkirakan setidaknya terdapat 8 BPR yang akan ditutup tahun ini, tapi ternyata perbankan semakin sehat seiring dengan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"Kebijakannya sudah pas yang dibuat oleh KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), kebijakan cukup di sistem, dan ekonominya tetap didorong untuk tumbuh di atas 5,7 persen," katanya.
Adapun terkait Loan At Risk (LAR) perbankan di suatu daerah yang cukup tinggi, misalnya di Bali yang mencapai 71 persen dari total kredit senilai Rp 8 triliun, ia berharap kondisi perbankan akan semakin membaik seiring dengan perekonomian yang kembali bergerak.
"Bali kan daerah yang terpukul amat dalam karena ekonominya terutama dari pariwisata, tapi kan pariwisata mulai dibuka 2 bulan terakhir," katanya.
Dengan pemulihan sektor pariwisata di Bali terutama karena berbagai agenda Internasional seperti Presidensi G20 Indonesia, perekonomian di Bali digarap bertumbuh sehingga LAR perbankan di Bali juga menurun secara bertahap.
"Kalau sekarang, LPS belum ada tutup bank Bali. Ada bank yang sakit, tapi perbankan yang lampau, sementara bank yang baru, belum ada," katanya.
Bikin Rugi, LPS Gugat Sejumlah Pengurus Bank Gagal
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada beberapa mantan pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPSuntuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat adanya fraud.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, gugatan ini sesuai dengan mandat yang diberikan kepada LPS untuk melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.
"Pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," jelas Ary dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Selain itu juga mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.
“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.
Advertisement
Rincian Kasus
Sebelumnya, pada 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
Selain mengajukan gugatan, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29,14 miliar
Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
Tidak Segan
Di samping itu LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok, sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” pungkas Ary.
Advertisement