Kembali Diperpanjang, Simak Rincian Aturan PPKM Level 1

Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Nov 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 18:30 WIB
Warga Beraktivitas Saat PPKM Level 1
Pesepeda menggunakan lajur khusus sepeda saat penerapan PPKM level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Dalam PPKM ni seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung 8 November-5 Desember 2022.

"PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Berikut ini rincian aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang Liputan6.com rangkum:

1. Area Publik dan Taman

Aturan terkait PPKM ini, membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

3. Restoran dan Kafe

Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

5. Bioskop

Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi. 

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,laut dan udara, memiliki rincian perjalanan sebagai berikut:

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. 

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara. 

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus.

- Bagi WNI PPLN yang telah melakukan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan

b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.

- WNA PPLN yang belum menerima vaksin, serta melakukan perjalanan domestik dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, akan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun dilarang untuk keluar dari area bandara selama transit. 

  

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya