Mengenal Sejarah Hari Migran Internasional

Setiap tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Migran Internasional (International Migrant Day).

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Des 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 07:00 WIB
Perayaan Puncak Hari Pekerja Migran Internasional di Bundaran HI
Ratusan buruh migrant menggelar kirab dikawasan Bundaran Hi, Jakarta, Minggu 18/12/2022). Kegiatan kirab tersebut untuk memperingati puncak hari migrant 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Setiap tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Migran Internasional (International Migrant Day). Dalam sejarahnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tepatnya pada tanggal 18 Desember 1990.

Saat itu, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kemudian pada perjalanannya, pada tanggal 4 Desember 2000 Majelis Umum PBB dengan mempertimbangkan jumlah migran yang besar dan terus meningkat di seluruh dunia, akhirnya memproklamasikan 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional.

Penentuan tersebut diputuskan melalui resolusi nomor A/RES/45/158 mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).

"Sejak saat itulah Hari Migran Internasional dirayakan pada tanggal 18 Desember tiap tahunnya," kata Menaker dalam acara peringatan Hari Migran Internasional di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/12/2022).

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Oleh sebab itu, negara wajib hadir untuk menjamin hak dan kesempatannya serta memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.

 

Selanjutnya

PMI Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, pada tanggal 14 s.d. 15 September 2006, Majelis Umum PBB melakukan Dialog Tingkat Tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional yang diikuti oleh 132 negara.

Pertemuan tersebut sebagai bentuk penegasan kembali sejumlah pesan kunci dari Peringatan Hari Migran Internasional, pesan kunci itu adalah:

1. Migrasi interasional merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di negara asal dan negara tujuan asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat.

2. Menekankan bahwa penghormatan terhadap hal-hal dasar dan kebebasan semua migran sangat penting untuk menuai keuntungan dari migrasi internasional.

3. Mengakui pentingnya memperkuat kerjasama internasional dalam migrasi internasional secara bilateral, regional dan global.

Sejalan dengan pesan-pesan kunci tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum, selama dan setelah bekerja, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan semua aturan turunannya adalah wujud nyata pembenahan tersebut.

Menaker: Aparat Desa Jangan Jadi Calo Pekerja Migran Indonesia

FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Rapat membahas kesiapan penyelenggaraan program sistem penempatan satu kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo.

"Saya berharap, tidak ada kasus aparat desa yang bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau malah menjadi calo. Desa sebagai garda terdepan pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI," kata Menaker dalam temu inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12/2022).

Hal itu tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakekatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Menaker Ida Fauziyah Pelindungan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Undang-Undang ini juga secara jelas menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sejak dari desa. Realitanya yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga Kepala Desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.

"Inilah salah satu hal yang membedakan antara UU 18/2017 dengan peraturan sebelumnya," ucap Menaker

Penyumbang Devisa

Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau PMI ilegal ke Timur Tengah. (Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau PMI ilegal ke Timur Tengah. (Kemnaker)

Menaker menjelaskan, PMI telah memberikan sumbangan devisa negara yang besar bagi Indonesia yang berkontribusi pada pembangunan nasional.

PMI juga berkontribusi dalam perekonomian negara penempatan PMI bekerja, karena pemberi kerja dapat bekerja dengan baik dan leluasa di tempat kerja karena sebagian tugasnya telah dilimpahkan kepada PMI.

"Oleh karenanya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan baik, agar PMI benar-benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta terhindar dari kasus-kasus permasalahan yang selama ini sering kita dengar," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya