Menaker Beri Kode Ojol Berhak Dapat THR

Menaker Yassierli menanggapi aspirasi pengemudi ojek online (ojol) terkait tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR).

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 17 Feb 2025, 19:28 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 19:24 WIB
Menaker Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi aspirasi pengemudi ojek online (ojol) terkait tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idulfitri 2025.

Menaker mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima masukan dari para ojol mengenai hak mereka atas THR dan sedang membahas skema pemberiannya.

Skema THR untuk Ojol Masih Dibahas

Meski pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan, Menaker Yassierli menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi penghalang bagi kemungkinan mereka mendapatkan THR. Saat ini, pemerintah masih mengkaji mekanisme terbaik untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Sudah dibahas, tapi belum difinalisasi. Kita tidak melihat ini dari status kemitraan semata,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan perusahaan aplikasi untuk membahas skema terbaik dalam pemberian THR bagi pengemudi ojol.

“Iya, kita lebih melihat bagaimana peluang ini bisa digunakan untuk menjalin kerja sama yang lebih baik antara pengusaha dan pengemudi,” tambahnya.

 

Menaker Minta Masyarakat Bersabar

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Menaker Yassierli mengimbau masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, untuk bersabar menunggu keputusan final terkait regulasi THR Idulfitri 2025. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

“Tunggu saja beberapa hari, hopefully (semoga),” ungkapnya.

Aksi Demonstrasi Ojol Tuntut Hak THRSejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojek daring telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

“Berdasarkan UU Nomor 13, pengemudi ojol sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan, yakni menghasilkan barang dan/atau jasa, serta menerima upah sebagai hak pekerja atau buruh dari pengusaha,” jelas Lily.

Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer Gerungan telah menyatakan dukungannya agar pengemudi ojol mendapatkan THR.

“Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan kami,” tegasnya.

 

Desakan kepada Kemnaker dan Perusahaan Aplikasi

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Selain meminta kepastian dari pemerintah, Lily dan komunitas pengemudi ojol juga mendesak perusahaan aplikasi agar memberikan THR kepada para pengemudi.

Mereka meminta Kemnaker untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi dan keluarganya.

Mereka berharap pemerintah dan perusahaan aplikasi dapat segera mengambil langkah konkret agar pengemudi ojol mendapatkan hak mereka, termasuk perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

 

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Sulaeman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya