Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta.Â
Baca Juga
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022).Â
Advertisement
Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen," tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; "Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK".
Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..," jelas Menkeu.Â
Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.
Sri Mulyani Ajak Masyarakat Tak Ikut Terpengaruh Berita Hoax Soal Pajak
ÂÂÂView this post on Instagram
Sri Mulyani melanjutkan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari seperti listrik, BBM, hingga subsidi lainnya.
"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," jelas Sri Mulyani.
"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua," sambungnya.
Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah terpengaruh dengan berita hoax.
"Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Salam sehat dan selamat tahun baru," tuturnya.
Dia memperjelas, masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
"Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tutupnya.
Advertisement
Gaji Rp 5 Juta Dipotong Pajak, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PPh
Ramai diberitakan di media sosial maupun pesan singkat mengenai pengenaan pajak penghasilan atau PPh sebesar 5 persen kepada pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa tidak ada skema kebijakan baru dalam aturan tersebut sehingga menambah beban pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan mengenai PPh sebesar 5 persen ini sudah ada sejak lama. Perubahan yang dilakukan pemerintah untuk PPh adalah penyesuaian lapisan tarif atau tax bracket.
Neilmaldrin memastikan bahwa perubahan laposan tarif ini membuat administrasi PPh lebih adil dengan dukungan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.
"Untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Belasting.id, Selasa (3/1/2023).
Tax Bracket
Penyesuaian tax bracket ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pertama, untuk lapisan tarif pertama berubah dari Rp 0 hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen.
Lapisan kedua, dari yang semula >Rp 50 juta-Rp 250 juta menjadi >Rp 60-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
Lapisan ketiga, penghasilan kena pajak >Rp 250-Rp 500 juta er tahun tidak mengalami perubahan dengan beban PPh 25 persen.
Lapisan penghasilan kena pajak keempat, berubah dari >Rp 500 juta per tahun menjadi >Rp 500 juta- Rp 5 miliar dikenakan beban PPh 30 persen.
Lapisan kelima merupakan tax bracket baru untuk penghasilan kena pajak >Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Advertisement