Baru Pertama Kali Lapor SPT? Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Formulir SPT Pajak Pribadi terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 20:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Waktu pelaporan ini cukup panjang.

Pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.

Untuk pelaporan SPT ini, Wajib pajak orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang akan digunakan. Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.

Itu terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.

Adapun masing-masing formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan wajib pajak dalam satu tahun. Pertama, formulir 1770 dipakai wajib pajak dengan 4 butir kriteria.

“Formulir 1770 dan lampirannya bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto [NPPN],” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-34/PJ/2010, dikutip dari Belasting, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, formulir 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Formulir 1770 S

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, formulir 1770 S atau bisa disebut dengan Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Sederhana. Formulir 1770 S dapat digunakan oleh wajib pajak dengan 3 butir kriteria penghasilan.

Itu terdiri dari wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak yang mendapat penghasilan dari dalam negeri, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.

Formulir 1770 S biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, dengan jumlah penghasilan bruto sama atau lebih dari Rp60 juta per tahun.

 


Formulir 1770 SS

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja. Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

“Formulir 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ/2010.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya