Kasus KSP Indosurya Bikin Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam

Teten Masduki berharap jaksa melakukan upaya banding dalam kasus KSP Indosurya karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jan 2023, 19:31 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 19:31 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki berkomentar soal kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat. (Dok Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki berkomentar soal kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat.(Dok Kemenkop UKM)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat memberikan contoh buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota  KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

MenKopUKM  berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Dalam kesempatan itu, Teten mengatakan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Teten juga menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen  Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK. 

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” pungkas Teten Masduki

 

 

 

 

 

Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Md Dorong Kejagung Banding

Sidang Kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (Istimewa)
Sidang Kasus KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria.

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud Md saat ditemui wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga total sekitar Rp106 triliun.

"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud.

 

Korban KSP Indosurya Capai 23 Ribu Orang

Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara.

Terdakwa June Indria merupakan kepala administrasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sedangkan Henry Surya adalah Ketua KSP Indosurya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya