Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mewakili Mendagri menjadi keynote speaker dalam acara Early Year Strategic Meeting (EYSM) 2023 BPJS Ketenagakerjaan, di Hyatt Sanur Hotel Denpasar Bali, Jumat, (20/1/2023).
Kegiatan tersebut dimulai sejak Kamis, 19 Januari 2023 dan dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan media pembekalan strategis bagi seluruh pejabat di BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk mencapai target kepesertaan aktif di mana pada akhir tahun 2022 sudah 36 juta orang dan target tahun 2026 sebesar 70 juta orang.
Advertisement
Guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi seperti UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 23/2014 tentang Pemda, PP 37/2021 tentang JKP dan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres 2/2021, Presiden menginstruksikan kepada 24 K/L, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek.
“Kemendagri berperan antara lain dalam sinkronisasi NSPK dan mendorong kepala daerah agar pekerja di wilayahnya terdaftar Jamsostek. Selain itu, Kemendagri berperan dalam penyediaan akses NIK utk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan,” terang Teguh.
Manfaat yang diterima dari 5 (lima) program jamsostek (JHT, JKK, JKM, JP dan JKP) dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Selain itu manfaat tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
“Media massa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pentingnya manfaat program Jamsostek,” tuturnya.
Menurut data, terlihat bahwa jumlah kecelakaan kerja dari Tahun 2017-2021 terus mengalami kenaikan. Di Tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari-Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus.
Kondisi pengangguran Indonesia per Agustus 2022 sebesar 5,86% atau 8,41 juta orang. Sementara itu jumlah penduduk miskin per September 2022 sebanyak 26.363.260 jiwa (9,57%) dan penduduk miskin ekstrem per Maret 2022 2,04% (5.590.724 jiwa).
Arahan Presiden pada Rakornas Forkopimda bahwa ada 14 provinsi (angka kemiskinan ekstremnya) masih cukup tinggi. Padahal target di tahun 2024, kemiskinan ekstrem harus berada pada angka 0%.
Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga menjadi salah satu upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: Pengurangan beban pengeluaran masyarakat; Peningkatan pendapatan masyarakat; dan Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2022, jumlah total kepesertaan dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi sebesar 36.902.788 jiwa. Sedangkan untuk Non ASN sebesar 3.972.261 jiwa dan pekerja rentan per Oktober 2022 sebesar 1.405.617 jiwa. Persentase kenaikan kepesertaan bagi pekerja rentan, tertinggi berada di Provinsi Papua 160,55% dan terendah berada di Provinsi Jawa Barat 1,55%. Sedangkan jumlah Pekerja Rentan tertinggi di Bulan Oktober 2022 yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 288.227 orang dan terendah di Banten 1.476 orang.
“Kemendagri sebagai koordinator binwas secara nasional melakukan binwas umum penyelenggaraan urusan pemda di daerah. Kemendagri mendukung pelaksanaan jamsostek dalam Permendagri 90/2019 tentang Kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur, Permendagri 81/2022 ttg RKPD 2023, Permendagri 84/2022 ttg APBD 2023 serta SE Mendagri No. 842.2/5193/SJ Tgl. 23 Sept 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah,” papar Teguh.
Teguh menambahkan, kolaborasi antara Kemendagri, BPJS Ketenagakerjaan, dan K/L, telah dilakukan, diantaranya melalui rapat koordinasi dalam menyusun SE Mendagri dan Permendagri untuk mendukung pelayanan BPJS Ketenagakerjaan; Penyusunan strategi pencapaian target rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021; monitoring dan evaluasi perlindungan non ASN pemda dan pekerja rentan; perancangan gerakan nasional perlindungan pekerja rentan; sosialisasi perlindungan jamsostek bagi pekerja rentan; dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan sail tidore.
“Kemendagri akan melakukan percepatan penerbitan Kepmendagri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah untuk kode anggaran JHT, JP, dan pekerja rentan; mendorong penganggaran Jamsostek Pekerja Rentan dari APBD/APBDes; dan pemberian perlindungan kepada Aparatur Desa,” ujarnya.
Arahan Wapres pada acara Paritrana Award 2022: Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta. BPJS Ketenagakerjaan harus mengelola program perlindungan ini secara profesional dan akuntabel. Perlu adanya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial. seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja sesuai dengan tugas masing-masing.
“Tindak Lanjut yang perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi bersama: sosialisasi secara masif kepada masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan; monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan jamsostek di daerah; mendorong penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem,” pungkas Teguh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri mewakili Mendagri, Direktur SUPD IV beserta tim, serta para pimpinan di BPJS Ketenagakerjaan dari level pusat, wilayah dan daerah yang hadir secara hybrid.
(*)