Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan verifikasi dari Rencana Perbaikan Keuangan (RPK) milik Asuransi Jiwa Bumiputera Bersama (AJBB). Dalam temuan OJK, ada perkembangan yang cukup signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sudah membahas secara intens mengenai kasus yang melibatkan Bumiputera ini.
"OJK menilai adanya perkembangan ayng signifikan terkait RPK AJBB dengan program yang telah disusun. Dalam RPK terakhir sidang luar biasa disepakati AJBB untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu membagi rugi atau bagi untung," terangnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Advertisement
Atas keputusan tersebut, Ogi menyebut konsekuensinya adalah adanya manfaat polis yang mengalami penurunan. Kemudian, dilakukan relaksasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB mengalami penurunan yang signifikan.
"AJBB merencanakan optimalisasi aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama afinitif melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi akun sebagai sumber pendapatan premi asuransi," sambungnya.
Dia menyatakan kalau OJK memang sudah menerima RPK dari AJBB alias Bumiputera. Selanjutnya dia tengah melakukan verifikasi dokumen dan dilanjutkan dengan klarifikasi ke sejumlah pihak.
"Tim OJK harus bisa klarifikasi terhadap RPK ttersebut, baik pertemuan yang dilakukan dengan memaggil badan perwakilan anggota (BPA), direksi, komisaris untuk berdiskusi dengan pengawas. Itu cukup intens kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory action," terangnya.
Â
Verifikasi BPA
Tahun lalu, pada Februari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen. Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Â
Advertisement
BPA Baru
Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian.