Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh pada 1 Januari 2023. Pelaporan SPT tahunan ini akan berlangsung sampai dengsn 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.
Di tengah Februari ini, DJP mulai getol mengajak wajib pajak untuk melapor SPT tahunan ini. Berbagai cara dilakukan baik melalui sosialisasi melalui media massa dan juga media sosial termasuk juga mengirim surat cinta secara pribadi ke wajib pajak.
Baca Juga
Jadi jangan kaget jika tiba-tiba mendapat pesan melakui SMS atau aplikasi WhatsApp untuk diminta melakukan pelaporan SPT. Berikut contohnya:
Advertisement
Pelaporan SPT Tahunan dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Yth. xxxxxx
NPWP : xxxxxx
Semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan.
Salah satu kewajiban Saudara sebagai wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan , Saudara diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online melalui laman djponline.pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2023.
Pastikan untuk melakukan pemutakhiran data NIK melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) di menu profil agar data NPWP berstatus valid sebelum mengirimkan SPT.
Ajakan untuk segera melaporkan SPT tahunan melalui SMS atau WhatsApp ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
"Sudah di cek, betul dari KPP Pratama, mengingatkan Wajib Pajak untuk lapor SPT sekaligus melakukan validasi atau pemadanan NIK - NPWP," jelas dia kepada Liputan6.com seperti ditulis pada Minggu (12/2/2023).
Oleh karena itu DJP pun meminta kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan ini. Pasalnya, ada denda yang menunggu jika tidak melaporkan.
Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
2,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.
"Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya terjadi peningkatan 36 persen untuk laporan SPT wajib pajak orang pribadi dibandingkan tahun lalu diperiode yang sama.
Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.
"Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadinya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal," jelasnya.
Untuk melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa opsi yang bisa dipilih oleh wajib pajak, salah satunya melalui e-Filling atau secara elektronik untuk mempermudah pelaporan.
Advertisement
e-Filing
e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi, sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id," jelasnya.
Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.
Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
"Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak," ujarnya.
EFIN
Dia menegaskan, wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Artinya, wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.
"EFIN ini diberikan sekali saja untuk orang pribadi dapat mengajukan permohonan EFIN-nya ke kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan wajib pajak, sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di KKP dimana wajib pajak tersebut terdaftar," ujarnya.
Adapun lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.
Advertisement