Bingung Pilih Formulir SPT Pajak? Ketahui 3 Jenisnya

Pahami perbedaan 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia: 1770 SS, 1770 S, dan 1770, agar pelaporan pajak Anda tepat!

oleh Agustina Melani Diperbarui 13 Mar 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 15:00 WIB
Bingung Pilih Formulir SPT Pajak? Ketahui 3 Jenisnya
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak orang pribadi di Indonesia pasti pernah mendengar istilah SPT Tahunan PPh. SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, tahukah Anda terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu dipilih sesuai dengan kondisi penghasilan dan pekerjaan Anda? Ketahui jenisnya agar pelaporan pajak Anda akurat dan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang umum digunakan di Indonesia, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Pemilihan formulir yang tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan sanksi yang mungkin dijatuhkan. Berikut penjelasan mengenai formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti dikutip dari pajak.go.id, Kamis (13/3/2025):

Formulir 1770 SS:

Formulir 1770 SS dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tahunan maksimal Rp60.000.000. Formulir ini paling sederhana dan mudah diisi.

-Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

-Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

Promosi 1

Formulir 1770 S

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Formulir 1770 S ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60.000.000. Formulir ini juga digunakan oleh karyawan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak, meskipun penghasilan bruto tahunannya kurang dari Rp60.000.000.

Dibandingkan dengan formulir 1770 SS, formulir 1770 S memerlukan pengisian data yang lebih detail dan kompleks. Anda perlu mencantumkan semua sumber penghasilan Anda dengan rinci, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan lainnya.

Penggunaan formulir 1770 S mengharuskan Anda untuk lebih teliti dalam menghitung penghasilan dan pajak yang terutang. Namun, dengan pengisian data yang lengkap dan akurat, Anda dapat memastikan pelaporan pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Formulir ini untuk wajib pajak antara lain:

-Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;

-Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,

-Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Selain itu, formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;

Kemudian, memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.

Formulir 1770:

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Formulir ini juga berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan dari berbagai sumber yang kompleks dan memerlukan perhitungan yang lebih rumit.

Pengisian formulir 1770 membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang perpajakan. Anda perlu mencatat semua transaksi keuangan terkait usaha atau pekerjaan bebas Anda, termasuk pendapatan, biaya, dan pengeluaran. Akurasi data sangat penting untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak.

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

-Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain)

-Atau, dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

-WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

-memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

-Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

-Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya