Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak bingung cara lapor SPT Tahunan 2024? Tenang, prosesnya sebenarnya mudah kok! Baik Anda pribadi atau badan usaha, ada dua cara utama: lapor secara online (e-Filing) atau manual. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, termasuk tips dan batas waktu pelaporan.
Proses pelaporan SPT Tahunan 2024 (dilaporkan tahun 2025) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, sistem e-Filing masih digunakan melalui situs DJP Online.
Baca Juga
Namun, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, sistem Coretax DJP akan digunakan. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar Anda tidak salah langkah.
Advertisement
Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika ingin lapor secara online. EFIN ini sangat penting untuk akses ke sistem e-Filing DJP Online. Jika belum punya, segera daftarkan diri Anda melalui situs resmi DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024
Untuk SPT Tahunan Pribadi, Anda bisa memilih antara e-Filing atau cara manual. E-Filing jauh lebih efisien dan praktis. Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda: 1770, 1770S (penghasilan di atas Rp 60 juta), atau 1770SS (penghasilan di bawahnya).
e-Filing:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masuk menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
- Pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.
- Pilih formulir SPT (1770, 1770S, atau 1770SS).
- Isi data penghasilan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak. Jangan lupa siapkan Formulir 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS) untuk data pemotongan pajak.
- Simpan, periksa kembali, dan kirim SPT Anda.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) via email.
Manual:
- Isi formulir SPT secara manual dan lengkap.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti bukti potong.
- Kirim formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili pajak.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2024
Pelaporan SPT Tahunan Badan juga bisa dilakukan secara online (e-Filing) atau manual, menggunakan formulir 1771. Langkah-langkahnya serupa dengan pelaporan SPT pribadi, hanya saja formulir yang digunakan berbeda.
e-Filing: Ikuti langkah-langkah e-Filing seperti pada SPT pribadi, tetapi pilih formulir 1771.
Manual: Isi formulir 1771 secara lengkap, lampirkan dokumen pendukung, dan kirim ke KPP sesuai domisili pajak.
Informasi Tambahan
Batas Waktu: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Untuk SPT Tahunan Badan, batas waktunya berbeda dan biasanya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Pastikan selalu mengecek informasi terbaru dari DJP.
Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pelaporan. Ketelitian sangat penting untuk menghindari kesalahan.
Disclaimer: Informasi ini valid per 12 Maret 2025. Selalu cek informasi terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan keakuratan dan perubahan peraturan.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Lapor pajak tepat waktu, ya!
Advertisement
