Liputan6.com, Jakarta Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, dengan diperkenalkannya aplikasi Coretax DJP, muncul pertanyaan: apakah SPT Tahunan 2024 masih bisa dilaporkan melalui DJP Online atau harus menggunakan Coretax? Oleh karena itu, penting memahami peraturan yang agar tidak ada kesalahan dalam melapor dan terhindar dari denda.
Pajak, sebagai bagian dari administrasi negara, terus berinovasi dalam menyederhanakan prosedur perpajakan. Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025. Meskipun demikian, pelaporan untuk tahun pajak 2024 masih tetap melalui DJP Online, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca Juga
Perubahan sistem perpajakan ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Apakah harus menggunakan EFIN atau tidak? Dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar agar sesuai dengan ketentuan yang ada? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara Coretax DJP dan DJP Online dalam pelaporan SPT Tahunan.
Advertisement
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pembayaran pajaknya dalam setahun. Bagi Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah hingga 30 April.
SPT terdiri dari berbagai formulir yang disesuaikan dengan status dan jenis penghasilan. Misalnya, formulir 1770 SS digunakan oleh karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan formulir 1771 digunakan untuk badan usaha seperti PT dan yayasan.
Pelaporan SPT Tahunan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari sistem self-assessment yang mempermudah pengawasan pajak oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Advertisement
Apa Perbedaan DJP Online dan Coretax DJP?
DJP Online adalah platform yang telah digunakan sejak lama untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Di platform ini, wajib pajak dapat memilih dua metode pelaporan: e-Filing atau e-Form. Sementara itu, Coretax DJP adalah sistem baru yang diperkenalkan pada tahun 2025 untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online, sementara bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui Coretax DJP. Proses transisi ini diharapkan berjalan dengan lancar meskipun ada penyesuaian yang perlu dilakukan.
Coretax DJP dirancang untuk memberikan kemudahan lebih lanjut dalam pelaporan, termasuk penghapusan penggunaan EFIN. Hal ini tentu mempermudah wajib pajak dalam mengakses data perpajakannya tanpa harus khawatir lupa password atau mengalami kesulitan lainnya.
Persiapan Sebelum Melapor SPT Online
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, wajib pajak perlu memastikan beberapa dokumen penting sudah siap. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain NPWP, EFIN, bukti pemotongan pajak, dan laporan keuangan untuk Wajib Pajak Badan. "Pastikan semua data dan dokumen lengkap sebelum mengakses DJP Online untuk menghindari masalah saat melapor," tambah DJP.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan informasi tentang penghasilan, harta, dan hutang yang relevan dengan pelaporan pajak. Hal ini sangat penting karena kesalahan dalam pengisian data bisa berakibat pada keterlambatan atau denda.
DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN harus segera mengurusnya di kantor pajak terdekat. Aktivasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaporan dilakukan oleh pemilik akun yang sah.
Advertisement
Cara Melaporkan SPT Online Tahun 2024
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada tahun 2024. Pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar pelaporan berjalan lancar.
1. Login ke Akun DJP Online
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP/NIK, password, dan captcha yang tertera.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.
2. Pilih Menu "Lapor"
- Setelah berhasil login, pilih tab menu "Lapor".
- Di sini, Anda akan diberikan dua pilihan metode pelaporan: e-Filing atau e-Form.
- e-Filing: Pelaporan langsung secara online dan real-time.
- e-Form: Mengunduh formulir, mengisinya, dan mengunggah kembali formulir dalam format PDF.
3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data
Pilih jenis formulir yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda. Beberapa pilihan formulir yang umum adalah:
- 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun.
- 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja di lebih dari satu perusahaan.
- 1770 untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi data yang diminta seperti penghasilan neto, penghasilan lainnya (jika ada), serta informasi tentang harta, utang, dan pembayaran zakat (jika relevan).
4. Periksa Kembali Data yang Diisi
- Setelah mengisi semua data, periksa kembali setiap informasi yang telah Anda input untuk memastikan kebenarannya.
- Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data, terutama pada jumlah penghasilan dan pajak yang terutang.
5. Kirim SPT dan Verifikasi
- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan pelaporan.
- Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email atau SMS Anda.
- Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik yang bisa Anda simpan sebagai arsip.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Melapor?
Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda. Bagi wajib pajak pribadi, keterlambatan melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda keterlambatan bisa mencapai Rp1.000.000.
Denda ini diberlakukan untuk mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
Selain itu, wajib pajak yang terlambat juga berisiko dikenakan pemeriksaan atau bahkan dikenakan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan) yang dapat berujung pada masalah hukum. Karena itu, penting untuk mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Topik
Apakah saya masih perlu menggunakan EFIN untuk melapor SPT Tahunan di DJP Online?
Ya, EFIN masih diperlukan jika Anda lupa password saat login. EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun di DJP Online.
Bagaimana cara melapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP?
Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Namun, untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih menggunakan DJP Online.
Apa yang terjadi jika saya terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda, yaitu Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
