Begini Cara Lapor SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Online

Jangan sampai ketinggalan! Simak cara mudah lapor SPT Tahunan 1770S dan 1770SS online lewat e-Filing sebelum 31 Maret 2025, lengkap dengan perbedaan keduanya.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 12 Mar 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 17:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia, khususnya karyawan, pasti familiar dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh setiap tanggal 31 Maret. Tahun ini, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025.

Proses pelaporan kini dipermudah dengan sistem e-Filing online, namun perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS serta langkah-langkah pelaporannya masih membingungkan sebagian orang. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online.

Perbedaan 1770SS dan 1770S

Dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (12/3/2025), perbedaan utama terletak pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak. SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Sebelum memulai, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Untuk SPT 1770SS, siapkan bukti potong PPH Pasal 21 (Formulir 1721 A1/A2), bukti potong PPH final (jika ada), daftar harta, daftar utang/kewajiban, dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk SPT 1770S, Anda membutuhkan bukti pemotongan PPH Pasal 21 (dari pemberi kerja), Kartu Keluarga, dan alamat email aktif. Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melaporkan SPT Anda melalui e-Filing.

Promosi 1

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS via e-Filing

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.
  5. Pilih 'Buat SPT'.
  6. Pilih formulir 1770SS.
  7. Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
  8. Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Langkah-langkah untuk SPT 1770S hampir sama dengan 1770SS, perbedaannya hanya pada pemilihan jenis formulir SPT. Pastikan Anda memilih formulir 1770S setelah login ke sistem e-Filing.

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.
  5. Pilih 'Buat SPT'.
  6. Pilih formulir 1770S.
  7. Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
  8. Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Informasi Tambahan

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

EFIN (Electronic Filing Identification Number): Anda mungkin memerlukan EFIN untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, Anda dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat. Bantuan: Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi. Laporkan SPT Anda lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan. Ingat, pelaporan SPT adalah kewajiban setiap wajib pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, semoga proses pelaporan SPT Tahunan Anda berjalan lancar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya