Bisa Koleksi Moge, Dirjen Pajak Suryo Utomo Punya Kekayaan Rp 14,4 Miliar

Tingkah laku pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Terbaru tentang Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mempunyai koleksi moge.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Feb 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 11:31 WIB
Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Tingkah laku pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Terbaru tentang Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mempunyai koleksi moge. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tingkah laku pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Terbaru tentang Dirjen Pajak Suryo Utomo. Hal ini berawal dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp 56,1 miliar. Padahal dirinya berstatus pejabat Eselon III.

Berawal dari foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP. Hal ini langsung mengundang respon warganet hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama Klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Senin (27/2/2023).

Sejumlah instruksi Sri Mulyani kepada Dirjen Pajak:

  1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
  2. Meminta agar klub BlastingRidjder dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge-menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani menulis, hal itu mencederai kepercayaan masyarakat.

Lantas, berapa sih harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang punya koleksi moge tersebut? Dikutip Liputan6.com dari e-lhkpn KPK, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021. Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp 14.452.944.568.

Dalam kekayaannya tersebut, disumbang dari jenis tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Tanah Dirjen Pajak tesebar di Bekasi dan Jakarta Selatan. Paling mahal, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 328 m2/200 m2 seharga Rp 6,9 miliar.

Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin Rp 947 juta.

Koleksi alat transportasi Dirjen Pajak ini terdiri dari:

  • MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
  • MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
  • MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
  • MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
  • MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 40.000.000
  • MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000
  • MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.52.000.000
  • MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.16.000.000
  • MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000

Selain itu, kekayaan lainnya yaitu harta bergerak lainnya Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 2,7 miliar. Selain itu, Dirjen Pajak juga memiliki utang Rp 5 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Sri Mulyani Perlu Bentuk Satgas Periksa Kewajaran Kekayaan Pegawai Ditjen Pajak

Ayah Mario Dandy dicopot
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy. (Liputan6.com/ Ist)

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P.Sasmita menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk memeriksa kewajaran dan kelayakan pegawai di Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo mencatat kekayaan Rp 56,10 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK untuk penyampaian laporan kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan 2021, Rafael mencatat kekayaan mencapai Rp 56,10 miliar. Sedangkan Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Fakta itu terkuak setelah kasus dugaan penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina menjadi sorotan. Warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario yang memamerkan Jeep Rubicon. Hal tersebut juga membuat perhatian warganet untuk mencari tahu kekayaan yang dimiliki orangtua Mario. Beredar LHKPN Rafael Alun di media sosial dan diketahui kekayaan mencapai Rp 56 miliar, bahkan Jeep Rubicon belum dilaporkan di LHKPN tersebut.

Kekayaan Rafael beda tipis dengan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani. Berdasarkan LHKPN KPK, harta Sri Mulyani tercatat Rp 58,04 miliar.

Ronny menuturkan, melihat harta kekayaan Rafael yang beda tipis dengan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani, seharusnya laporan harta kekayaan bukan hanya dilaporkan saja. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan, menurut Ronny perlu melakukan tes kelayakan dan kewajaran kekayaan pegawai Ditjen Pajak.

“Sri Mulyani dan jajaran harus lebih tahu anak buah. Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak tidak hanya menanyakan kewajaran untuk obyek pajak, tetapi tingkat kewajaran harus dipantau (kekayaan pegawai ditjen pajak-red). Sebelum dan sesudah menjabat. Laporan harta kekayaan memang diaudit setiap tahun,laporan harta, tetapi apakah dipantau tingkat kelayakannya,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/2/2023).


Bentuk Satgas Khusus

Menkeu raker dengan Banggar DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9). Dalam rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu membentuk Satgas Khusus untuk menertibkan dan mengukur kewajaran  harta yang dimiliki pegawai Ditjen Pajak.

"Satgas ini untuk penertiban mengukur kewajaran harta pegawai Ditjen Pajak dan gaya hidup. Ini juga berkaitan dari etika. Melihat hartanya layak atau tidak. Jalankan gaya hidup sederhana atau foya-foya. Ini bagian dari reformasi, menertibkan perilaku dan kepemilikan harta pejabat,” tutur dia.

Rafael menuturkan, jika pegawai Ditjen Pajak tidak memberikan contoh kepada masyarakat dalam menerapkan gaya hidup sederhana dapat membuat kecemburuan sosial. Selain itu, sorotan yang terjadi melibatkan Ditjen Pajak, menurut Rafael, masyarakat dapat antipati untuk bayar pajak. Ia menilai, hal itu perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Masyarakat dinilai dapat enggan bayar pajak karena melihat sikap pegawai Ditjen Pajak.

“Bagi obyek pajak besar juga dapat berpikir kalau masih ada pihak-pihak di Ditjen Pajak yang bisa diajak untuk dapat hindari pembayaran pajak,” ia menambahkan.

 


Pengawasan Internal Masih Kurang

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: Dok. Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: Dok. Instagram @smindrawati)

Ia menuturkan, pengawasan internal juga masih kurang di Kementerian Keuangan sehingga ditemukan harta kekayaan pegawai yang tidak wajar. Selama ini, ia menilai, pejabat hanya melaporkan tetapi tidak kembali dicek mengenai asal kekayaan, apakalah layak kekayaannya. 

"Audit tidak sampai kewajaran dan kelayakan. Oleh karena itu perlu ditertibkan karena tidak tersentuh LHKPN dan BPK. Selama ikuti Undang-Undang tetapi tidak dipertanyakan,” kata dia.

Ronny mengatakan, Ditjen Pajak merupakan ujung tombak negara dalam memungut fiskal dan mengetahui pendapatan negara. Oleh karena itu, ia menilai Satgas Khusus perlu ada untuk menilai kewajaran dan kelayakan harta pegawai Ditjen Pajak agar mencegah pegawai Ditjen pajak kongkanglikong dengan obyek pajak yang ingin hindari pembayaran pajak.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya