Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada sekitar 5.328.000 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 28 Februari 2023. Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang baru sekitar 4 jutaan.
“Progres penyampaian SPT sampai dengan kemarin (28/2/2023) ini tumbuh 21 persen dari tahun kemarin. Totalnya 5.328.000 SPT dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/3).
Baca Juga
Suryo mengatakan kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo merupakan dua hal yang berbeda dengan kewajiban pembayaran pajak. Pelaporan SPT tahunan oleh WP tetap harus didahulukan dan tidak boleh terganggu. ‘
Advertisement
“SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” kata Suryo.
Pihaknya menegaskan, kasus mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II sudah ditindaklanjuti. Di sisi lain membayar pajak juga hal yang penting perlu dilakukan.
“Di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setia tahunnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal 30 April.
Rafael Alun Trisambodo Ngaku Rubicon Milik Kakaknya, Ada Dugaan Pencucian Uang?
Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mengaku tak memiliki mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davison. Ia mengaku bahwa Rubicon dan Harley Davidson yang sering digunakan anaknya, yaitu Mario Dandy Satriyo, adalah milik saudaranya.
Saat dikonfirmasi dalam penyelidikan yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rafael Alun Trisambodo, mengaku bahwa jeep Rubicon milik kakaknya, sedangkan Harley Davison adalah milik anak menantunya.
Namun meskipun sudah dijelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, KPK dan PPATK tidak langsung percaya. Ketiga instansi tersebut saat ini bekerja sama untuk mendalami kepemilikan aset-aset tersebut. Hal ini sebagai bentuk pendalaman dari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Dugaan pencucian uang) kita dalami bersama PPATK, tunggu proses pemeriksaan kita,” kata Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/3/2023).
Awan menjelaskan, sinergi yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan KPK untuk mendalami harta kekayaan yang belum dilaporkan. Sedangkan sinergi yang dilakukan dengan PPATK untuk mendalami informasi transaksi keuangan Rafael.
Bentuk 3 Tim Dalami Kasus Rafael Alun Trisambodo
Sehingga dalam kasus ini, pihaknya telah membentuk 3 tim.
- Pertama, tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap laporan harta kekayaan Rafael. “Ada yang mengecek harta kekayaan yang dia laporkan, termasuk benar atau tidaknya? Dokumennya ada tidak?,” kata dia
- Kedua, tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Tim ini akan mencari tahu aset apa saja yang ternyata belum dilaporkan Rafael.
- Ketiga, tim investigasi yang mendalami dugaan fraud atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang tidak sesuai fakta.
“Ini lagi bekerja, kita akan lihat secara komprehensif,” kata Awan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
KPK Tak Bisa Selidiki Saham Rafael Alun di 6 Perusahaan, Kenapa?
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kemarin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi atas harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Rafael Alun menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Selama pemeriksaan ayah dari Mario Dandy Satriyo ini terbilang kooperatif.
“RAT kita periksa jam 09.00 pagi, beliau kooperatif dan jam 04.00 (sore) itu sudah selesai pemeriksaanya,” kata Pahala dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3).
Selama pemeriksaan terungkap sejumlah fakta-fakta. Salah satunya kepemilikan saham di 6 perusahaan. Dari 6 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan bidang perumahan yang diatasnamakan istrinya.
“Yang bersangkutan punya saham di 6 perusahaan dan tercatat dalam surat berharga itu nilai sahamnya Rp1,5 miliar,” kata Pahala.
Namun terkait 6 perusahaan tempat Rafael berinvestasi, Pahala menyebut KPK tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“KPK tidak punya wewenang (memeriksa) perusahaan, tapi ada 6 ini akan dikoordinasikan,” kata dia.
Meski begitu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Rafael Alun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai aset yang dimiliki atau kemungkinan adanya aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala mengingatkan pemeriksaan terhadap ayah dari Mario Dandy Satriyo bukanlah pemeriksaan pro justisia atau bukan karena kasus hukum. Pemeriksaan Rafael Alun merupakan upaya klarifikasi atas aset yang dimilikinya.
“Sekali lagi ini bukan pemeriksaan pro justisia, ini hanya mengundang untuk verifikasi. Makanya kami berterima kasih kalau yang bersangkutan kooperatif,” kata dia.
Undangan dari KPK
Dia menambahkan, Rafael memiliki hak untuk tidak menghadiri undangan dari KPK. Namun KPK akan terus memanggil Rafael jika terus tidak memenuhi undangan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau diundang tidak datang, ya panggil lagi. Tidak datang, ya kirim undangan lagi sampai bosan karena tidak ada lagi daya paksa kita. Orang kalau diundang tidak mau datang ya gimana?,” kata dia.
“Sekali lagi, kalau Kementerian mendukung penegakan kita, ya kita berterima kasih,” kata dia.
Saat ini KPK sudah mengirim tim untuk melakukan verifikasi atas aset-aset Rafael ke Minahasa Utara dan Yogyakarta. Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksakan kemungkinan adanya transaksi yang menggunakan nama Rafael atau kerabatnya.
Advertisement