Liputan6.com, Jakarta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menampik bahwa Kementerian Keuangan mengabaikan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tentang transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
Awan menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Itjen Kementerian Keuangan secara pro aktif meminta data transaksi milik Rafael kepada PPATK, sebab saat itu nama Rafael Alun masuk sebagai pegawai high risk.
Baca Juga
Durasi transaksi yang diperiksa Itjen yaitu 2016-2019. Selama tiga tahun itu, ada transaksi di 4 rekening terafiliasi Rafael dengan nilai transaksi terbesar Rafael yaitu Rp250 juta dan transaksi terkecil yaitu Rp50 juta. Transaksi tersebut menurut Awan untuk transfer tunjangan kerja dan sebagainya.
Advertisement
"Kami lihat transaksinya itu antar rekening gaji, tunjangan kinerja, begitu. Jadi kami perlu untuk mendalami informasinya, jadi bukan pembiaran, kami juga sudah bekerja," ujar Awan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).
Laporan PPATK
Dia menuturkan, ada dua kategori laporan PPATK. Pertama, bersifat informasi yang kemudian disampaikan ke instansi atau kementerian terkait. Dan yang kedua, merupakan laporan hasil analisis dan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Khusus laporan PPATK bersifat informatif, Awan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan selalu pro aktif meminta informasi terhadap transaksi pegawai yang dianggap tidak wajar. Di tahap ini pula, Itjen Kementerian Keuangan meminta informasi transaksi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019 dari PPATK itu atas permintaan Itjen karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. RAT namanya ada di situ tapi sebelumnya saya jelaskan RAT itu kalau di kita high risk," jelasnya.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Rafael Alun Pernah Dipanggil KPK
Saat ini, Awan memastikan Itjen Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan KPK. Bahkan, ucapnya, RAT pernah dipanggil KPK untuk proses klarifikasi harta yang tidak dilaporkan.
Sementara menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Awan beranggapan bahwa laporan PPATK tersebut bersifat laporan hasil analisis yang artinya diserahkan ke aparat penegak hukum, dan bukan ke instansi.
"Kami belum ada informasi mungkin itu LHA (laporan hasil analisis) pandangan saya yang diserahkan kepada penegak hukum, nanti kita perlu cek," tutupnya.
Sebelumnya Menko Polhukam yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mendapat laporan ada transaksi mencurigakan bernilai fantastis di Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp300 triliun.
Sebagian besar dari transaksi mencurigakan itu ditemukan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia pastikan, temuan ini berbeda dengan temuan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diselidiki KPK.
"Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah. Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu (laporan) hari ini," ujar Mahfud di UGM, Rabu (8/3).
Â
Advertisement
Rafael Alun Trisambodo Jadi Perantara Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Hasil Investigasi Kemenkeu
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan. Pemecatan ini seiring hasil audit Inspektorat Jenderal bahwa Rafael terbukti melakukan beberapa upaya penyembunyian harta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan juga menyampaikan bahwa Rafael Alun bertindak sebagai perantara yang menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, setiap terdapat pengadaan barang dan jasa, Rafael mengutamakan perusahaan miliknya.
"Konflik kepentingan, yang bersangkutan itu dengan posisinya ada melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya," ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).
Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.
Harta Kekayaaan Rafael Alun
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.
Status pemecatan Rafael Alun sebagai ASN pun masih dalam proses.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menuai sorotan publik setelah sang anak, Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap David Ozora dan mengalami koma.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â