Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait temuan transaksi mencurigakan itu.
Baca Juga
"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," kata Awan Nurmawan kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Yustinus menyatakan pihaknya masih enggan berkomentar banyak terkait informasi transaksi mencurigakan tersebut, karena belum menerima dengan resmi surat dari PPATK.
"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.
Komitmen Kemenkeu
Kendati demikian, Yustinus menegaskan Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut, dan memastikan akan menindaklanjuti lebih dalam serta menyampaikan kepada publik terkait hasilnya nanti.
"Komitmen kemenkeu kita ada pada sisi yang sama. Jadi, komitmen yang tidak perlu diragukan karena tadi regulasi sistem bekerja, kami pastikan semua akan ditindaklanjuti dengan baik, dan kami akan transparan kepada anda
"Dan waktunya ketika ada perkembangan tentu kami akan juga punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan kepada publik," ujarnya.
Â
Pegawai Kemekeu Hartanya Tak Wajar
Sebelumnya, Yustinus menyebut mayoritas dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang hartanya tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Meski begitu, Kemenkeu tidak ingin kedua instansi itu dilemahkan hanya gara-gara dugaan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun. Pihaknya akan terus memperkuat agar DJP dan DJBC dapat melaksanakan tugasnya dengan baik kedepannya.
"Kita percaya 2 instansi yang sangat penting dalam perjalanan bangsa ini, DJP dan DJBC tidak boleh dilemahkan. Dan kami percaya upaya hari-hari ini adalah upaya memperkuat agar ditjen pajak , DJBC dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik kedepannya. Kemenkeu bersih-bersih," pungkasnya.
Advertisement
PPATK Benarkan Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Temuan Sejak 2009
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan laporan Rp 300 triliun transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka super besar itu terkuak berkat laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.Â
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun ini didapat dari hasil temuan sejak 2009 silam. Â
"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Namun, Ivan masih belum bisa merincikan hasil temuan transaksi mencurigakan tersebut lebih lanjut, termasuk jumlah rekening yang terlibat di dalamnya. "Tidak bisa kami sampaikan," ucapnya singkat.
Mahfud MD Bocorkan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 TriliunAdapun temuan Rp 300 triliun pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu ini dilaporkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (8/3/2023). Sebagian besar transaksi mencurigakan ini berasal dari 2 direktorat yang mengurusi soal pajak dan bea cukai.Â
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD melansir Antara.
Terkuak jika ternyata transaksi mencurigakan ini berasal dari luar transaksi Rp 500 miliar yang bersumber dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Â