Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menyiapkan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar aturan peniadaan kegiatan buka puasa bersama (bukber). Saksi ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan kegiatan bukber oleh pejabat maupun ASN di bulan Ramadan.Â
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/3/2023).
Terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan larangan bukber di bulan Ramadan. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," jelasnya.Â
Dia menyebut, terdapat sejumlah cara yang dapat menggantikan kegiatan buka bersama tanpa harus tatap muka langsung. Antara lain dengan memanfaatkan penggunaan teknologi untuk mempererat tali silaturahmi.Â
"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar-kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujarnya.Â
Dia pun meminta, seluruh ASN untuk tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik selama bulan Ramadan. Selain itu, Anas menyarankan dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.Â
"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," pungkasnya.Â
Reporter:Â sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat, Bukan Masyarakat Umum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan larangan buka puasa bersama (Bukber) hanya berlaku untuk pejabat di internal pemerintah, khususnya para menteri dan kepala lembaga negara. Jokowimenyampaikan masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama.
"Perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).
"(Larangan bukber) bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,"Â sambung presiden menegaskan.
Jokowi menyampaikan, arahan ini dikeluarkan karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat negara. Dia pun meminta agar pejabat negara dapat menyambut puasa Ramadhan dengan kesederhanaan.
"Untuk itu, saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan Puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan tidak berlebihan," ujarnya.
Adapun anggaran untuk buka puasa bersama para pejabat negara akan dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya, memberi santunan fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan.
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ucap Presiden Jokowi.
Advertisement
Larangan Bukber Bisa Singgung Perasaan Umat Islam
Sebelumnya, pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj menilai larangan buka puasa bersama justru menyinggung perasaan umat Islam. Sebab buka puasa bersama ini sudah menjadi budaya umat muslim di Indonesia.Â
"Secara umum itu menyinggung perasaan umat Islam karena ini sudah jadi budaya," kata Said dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu, (25/3/2023).
Menurut Said, sikap pemerintah itu sebagai bentuk intervensi berlebih atas kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan.
Namun, diambil alih pemerintah melalui intervensi kebijakan yang cenderung represif secara psikologis bagi umat.
Mantan Ketum PBNU ini menyebut, larangan buka puasa bersama tersebut justru dapat menimbulkan kegaduhan. Ia pun meminta pemerintah sebelum mengeluarkan aturan untuk menimbang baik buruknya terlebih dahulu.Â
Menurut dia, boleh saja Pemerintah membuat imbauan, misalnya, tidak menggunakan anggaran pemerintah saat melakukan buka puasa bersama.
"Buka bersama itu ada di mana-mana, di Masjidilharam, Mekah buka bersama. Amir-amir, famili dari kerajaan buka bersama itu biasa. Hanya maksudnya baik agar tidak terjadi pemborosan, tinggal itu saja penekanannya, jangan dilarang buka bersama," kata Said.