Advertisement
Liputan6.com, Jakarta Ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang berpotensi mengalami peningkatan. Pasalnya, Pemerintah Kota Tokyo (Tokyo Metropolitan Government/TMG) kembali merevisi peraturan the Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif serta tidak memberikan hambatan signifikan, namun masih memenuhi aspek yang diperlukan dalam pencapaian tujuan.
Advertisement
Revisi GPG ini bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan. Revisi GPG ini mulai berlaku pada 1 April 2023 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri kertas Indonesia dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk kertas dan hasil hutan Indonesia di Jepang.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi.
Sebelumnya pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan yaitu “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima”. Selanjutnya dalam aturan terbaru, klausul tersebut diubah menjadi “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas”.
Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis. Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia," tandas Natan.
Suara Indonesia
Lebih lanjut Natan mengungkapkan, Pemerintah Kota Tokyo telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi.
"Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku Usaha, dan pihak terkait lainnya. Ke depan diharapkan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang terus mengalami peningkatan karena memilki kualitas dan ramah lingkungan,” pungkas Natan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018--2022) tren ekspor produk kertas Indonesia (HS 4802) mengalami fluktuasi, namun cenderung menurun sebesar 0,11 persen.
Pada periode 2018, ekspor kertas Indonesia ke Jepang mencapai USD 255,5 juta dan pada 2022 mencapai USD 259,7 juta. Jika ditotal selama lima tahun terakhir, maka nilai ekspor produk kertas ke Jepang mencapai USD 1,29 miliar dengan potensi nilai ekspor terselamatkan mencapai USD 272 juta.
Advertisement
Produk Kertas A4 Indonesia Bebas Bea Masuk Anti-Dumping di Australia
Pemerintah Australia memutuskan untuk membebaskan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia pada 18 April 2023. Keputusan ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 3 Februari 2023.
“Australia telah mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia yang akan berlaku hingga tahun 2027. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Budi mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Australia. “Keputusan yang diambil Pemerintah Australia sangat tepat. Rekomendasi dari Pemerintah Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan di Australia. Keputusan tidak dikenakannya BMAD tersebut tentunya dapat mengangkat daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor tidak relevan untuk dilanjutkan. “Hal ini karena tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Anti-Dumping (ADA),” jelas Natan.
Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia sebesar USD 8,20 juta. Nilai ini menurun dibandingkan tahun 2017 yang mencapai USD 19,72 juta. Selanjutnya, nilai ini semakin menurun setelah pengenaan BMAD.
Menurut Natan, akses pasar produk kertas A4 yang berkualitas merupakan faktor penting yang mengindikasikan bahwa penduduk Australia memerlukan ketersediaan produk dimaksud di pasar Australia. Dikenakannya BMAD akan membuat penduduk Australia kehilangan akses terhadap kertas A4 yang banyak diperlukan.
Daya Saing
“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia memiliki daya saing yang kuat di pasar Australia. Kami juga memberikan apresiasi atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dengan pemangku kepentingan lainnya seperti pelaku usaha dan pihak lainnya yang menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD dimaksud,” pungkas Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Februari 2023 mencapai USD 1,71 miliar. Nilai ini naik jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 yang sebesar USD 1,68 miliar.
Sedangkan total perdagangan kedua negara meningkat dalam beberapa tahun terakhir yaitu tahun 2022 sebesar USD 13,33 miliar, tahun 2021 USD 12,65 miliar, serta tahun 2020 sebesar USD 7,15 miliar.
Advertisement