Hati-Hati, Sering Terjadi Pelecehan Seksual di Industri Ini!

Ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mei 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 15:00 WIB
Gerakan Perempuan Anti Kekerasan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan sexual harassment atau pelecehan seksual sering terjadi kepada pekerja perempuan yang bekerja di sektor industri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan sexual harassment atau pelecehan seksual sering terjadi kepada pekerja perempuan yang bekerja di sektor industri.

Utamanya, di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.

Kemudian, juga sering terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya sekali.

"Industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman karena faktor upah murah. Di white colour di kerah putih juga terjadi pelecehan, pekerja kontrak, magang, pekerja outsourcing, di kantor juga banyak tidak hanya di pabrik, mari kita lawan," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).

Salah satu contohnya, diketahui adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Oleh karena itu, serikat buruh mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Partai buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam perilaku sexual harassment di perusahaan-perusahaan di manapun, baik sektor white color maupun blue color. Buruh-buruh perempuan kerah putih maupun buruh-buruh perempuan kerah biru," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.

"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.

Menurutnya, pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang juga banyak terjadi di seluruh kota industri, misalnya di Tangerang raya, Serang, Bekasi, Karawang, bahkan di Jakarta, di Purwakarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Makassar, di Banjarmasin dan di Batam.

Buruh Kecam Kasus Viral Syarat Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak

Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Partai buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam perilaku sexual harassment di perusahaan-perusahaan di manapun, baik sektor white color maupun blue color. Buruh-buruh perempuan kerah putih maupun buruh-buruh perempuan kerah biru," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).

Dia menegaskan, serikat buruh di seluruh dunia tentu sangat mengecam tentang sexual harassment. Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pekerja tanah air, melainkan juga berlaku kepada pekerja/buruh di luar negeri.

"Di luar sana banyak juga. Superior atasan itu terhadap buruh migran tinggi sekali bisa di sektor perkebunan atau di sektor-sektor padat karya seperti tekstil di negara lain. Sexual harassment yang diterima oleh buruh migran perempuan itu bahkan perkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.

"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.

Kata Said Iqbal, pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang juga banyak terjadi di seluruh kota industri, misalnya di Tangerang raya, Serang, Bekasi, Karawang, bahkan di Jakarta, di Purwakarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Makassar, di Banjarmasin dan di Batam.

Said Iqbal menilai, terdapat faktor lain yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu kemiskinan. Pekerja/buruh perempuan biasanya terpaksa menerima ajakan atasan demi kebutuhan pekerjaan.

"Saya menjumpai seksual harassment dikarenakan kemiskinan itu adalah tumbuhnya pelacuran. Kadang-kadang staycation yang terjadi boleh jadi selain ada kekerasan dan intimidasi juga kebutuhan ekonomi itu faktanya," pungkasnya.  

Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.

Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat. 

  

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya