Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menyandang sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate tersangka atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
Advertisement
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata dia.
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Menkominfo ini memiliki harta kekayaan Rp 191,2 miliar. Laporan ini disampaikan pada 16 Maret 2022.
Diketahui bahwa Plate tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 191,2 miliar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disampaikan pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Punya 48 Tanah dan Bangunan
Dalam laporan tersebut, sebagian besar harta kekayaan Johnny G Plate ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 48 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 141,4 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Manggarai, dan yang paling banyak berada di Cilegon.
Punya 2 Kendaraan
Dirinya juga memiliki kendaraan berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 460 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 senilai Rp 320 juta, dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta.
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Plate senilai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp 51,39 miliar.
Selain itu Johnny G Plate juga tercatat memiliki utang senilai Rp 10,35 miliar.
Â
Â
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
 Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata dia.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement
Diborgol
Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.